BOGORJAWA BARATKESEHATANNasionalPRESIDEN

Satu Visi dan Strategi Tangani Covid-19

1004
×

Satu Visi dan Strategi Tangani Covid-19

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

BOGOR_www.indeks.co.id–Pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan menjadikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Foto : Kris – Biro Pers Sekretariat Presiden.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 2 April 2020, kembali mengingatkan bahwa baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus berada dalam satu visi yang sama.
“Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19),” ujarnya.
Kepala Negara meminta Menteri Kesehatan untuk mengatur secara rinci melalui peraturan menteri tentang kriteria daerah yang dapat diterapkan PSBB di wilayahnya.(Foto : Kris – Biro Pers Sekretariat Presiden)

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan hal itu.
“Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas,” kata Presiden.
“Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari, peraturan menteri itu sudah selesai,” tandasnya.

Selanjutnya, Kepala Negara meminta Menteri Kesehatan untuk mengatur secara rinci melalui peraturan menteri tentang kriteria daerah yang dapat diterapkan PSBB di wilayahnya. Selain itu, peraturan menteri tersebut juga harus menjelaskan mengenai langkah-langkah apa yang mesti diterapkan oleh daerah dalam kondisi tersebut.
“Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari, peraturan menteri itu sudah selesai,” tandasnya.
Bogor, 2 April 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto : Kris – Biro Pers Sekretariat Presiden
Redaksi : Andi Jumawi/Gumilar Abdul Latif

BACA JUGA  Jabatan Pangdam XIV/Hasanuddin Resmi Diserah Terimakan Dan Dijabat Oleh Mayjen TNI Andi Sumangerukka S.E, M.M Asal Putra Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!