Sumenep, Madura (Jatim)_www.indeks.co.id— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura melakukan konfrensi pers pengungkapan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) (27/03/2020) Jum’at Siang. Konfrensi Pers dihadiri oleh Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.
Tersangka diketahui berinisial MH (15) warga Kota Sumenep dan ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Sumenep atas dugaan kasus pelanggaran Informasi Transaksi dan Eletronik (ITE) berupa menyebarkan video porno milik mantannya.
AKBP Deddy Supriadi, Kapolres Sumenep mengatakan awalnya MH memiliki hubungan pacaran dengan seorang siswi berinisial BN (15) warga asal Sumenep selama 2 tahun dan sempat melakukan hubungan intim sebanyak 10 kali sambil direkam.
“ MH sempat mengajak balikan kepada korban, karena korban tidak mau maka MH sempat mengancam mantannya akan menyebarkan video pornonya kepada teman-temanya melalui Media Sosial (Medsos),” katanya , Jumat (27/03/2020).
Mantan Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat itu menambahkan, karena tidak terima videonya disebar dan dianggap harga dirinya dilecehkan, maka BN melaporkan kepada Kepolisian Resort (Polres) Sumenep. Bahkan bukti dari penyebaran video pelecehan tersebut sempat di screenshoot oleh korban sebagai barang bukti.
“Dihimbau kepada masyarakat Sumenep untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat melanggar hukum, “tegasnya.
Atas perbutannya tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1, Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 dengan ancamanan hukuman 6 tahun penjara. (Ziyad)