WWW.indeks.co.id-PAMEKASAN,MADURA (JATIM), Rapat Paripurna Rancanagan peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Pamekasan prihal penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 yang berlangsung di dalam ruang sidang kantor Pemkab pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jum’at 05 juli 2019 pagi,
molor selama dua jam.
Rapat Paripurna RAPERDA Kabupaten yang seharusnya digelar mulai jam 09.00 Wib waktu setempat di ruang sidang DPRD Pamekasan, terpakasa dimulai dari pukul 11.00 Wib.
Molornya Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang melibatkan semua kepala SKPD ini, dikarenakan anggota sidang banyak yang terlambat hadir.
“Meskipun hal kebiasaan keterlambatan anggota seringkali terjadi, namun agenda sidang paripurna tetap kami laksanakan. Sebab dalam dua bulan terahir ini, jadwal agenda di pemkab pamekasan sangat padat dan sifatnya rata-rata mendesak semua,” kata Halili Yassin, Ketua DPRD Pamekasan, Jum’at (05/07/2019).
Tidak hanya itu, agenda rapat paripurna yang mengundang semua SKPD sebanyak 45 SKPD ini, hanya dihadiri oleh separuh undangan. Yakni, sebanyak 23 SKPD. Kebiasaan keterlambatan anggota sidang paripurna ini, di akui ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin itu sudah terbiasa terjadi.
Sementara itu, untuk prihal molornya pelaksanaan sidang karena faktor keterlambatan para peserta sidang, ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin, berjanji akan membenahi sistemnya tersebut agar kedepannya agenda sidang paripurna akan lebih baik dan tepat waktu dan tidak ada keterlambatan pesertanya.
Laporan : Nanang
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi