DAERAHHUKUMJAWA TIMURNasionalPOLRISumenep

MR Di Amankan Polisi Di Pinggir Jalan Saat Hendak Transaksi Sabu

566
×

MR Di Amankan Polisi Di Pinggir Jalan Saat Hendak Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Sumenep, Madura – Jawa Timur
www.indeks.co.id
Jum’at, 12 April 2019
Laporan : Dayat
Jajaran Satreskoba Polres Sumenep berhasil menangkap pengedar narkoba di pinggir jalan raya Desa Tamidung Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Jum’at (12/04/2019) Sekirar pukul 00.30 WIB.
Tersangka berinisial MR (54) Warga Desa Koplo Batang – Batang Sumenep.
Ipda Agus Suparno, Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan, petugas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa MR sering bertransaksi Narkotika maka anggota satreskoba melakukan penyelidikan intensif. Kemudian menerima informasi bahwa MR akan membawa sabu.
” Mendapat laporan petugas langsung melakukan penangkapan tepatnya Di pinggir jalan raya alamat Desa Tamidung, Batang-Batang, Sumenep dan hasil introgasi bahwa Narkotika jenis sabu dibuang di halaman depan rumah milik warga, ” Ungkapnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita enam poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu total keseluruhan ± 2,26 gram. Seperangkat alat hisap terdiri dari: satu buah bong terbuat dari botol kaca, satu buah kopiah warna hitam, satu Hp merk Samsung warna putih, satu unit sepeda motor merk No.Pol : B 4587 KBL warna putih kombinasi biru.
Akibat perbuatannya MR dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Publisher/Redaksi: Andi Jumawi.

BACA JUGA  Penegakan Hukum Bidang Perpajakan dan Bea Cukai, JAKSA AGUNG MoU Dengan MENKEU RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!