Mataram – Nusa Tenggara Barat (NTB)
Jum’at 15 Februari 2019
Laporan : Nanang Wartawan indeks.co.id
Banyaknya kasus tindak pidana ringan di tengah tengah masyarakat yang menggiringnya kejeruji besi menjadi sorotan aktifis dan banyak kalangan. Hal tersebut dilihat sangat tidak adil, yang mana sejumlah kasus tersebut lebih banyak menjerat masyarakat kaum dhuafa, ekonomi lemah dan rakyat jelata.
Hal tersebut memotivasi para pakar hukum dan advokat Se NTB menggelar diskusi khusus perspektif hukum Tipiring dilesehan Sayung Mataram, Jumat (15/2).
Selain dihadiri para advokat senior, acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah mahasiswa fakultas hukum Unram, unsur Kabidkum Polda NTB, dan Dekan Hukum Unram.
Berbagai jenis kasus tindak pidana ringan (Tipiring) dikupas bersama dan solusi yang dapat dirangkai menjadi sebuah putusan hukum yang bersifat kekeluargaan untuk menghindari tergiringnya terdakwa kejeruji besi.
Prof. Dr. Zainal Asikin, Dekan Fak. Hukum Unram sebagai unsur akademisi dalam kesempatan tersebut menjelaskan kesimpulan yang dihimpun dari diskusi panjang tersebut. Kesimpulan tersebut adalah hukum tidak berdasarkan tekstual, namun berdasarkan kontekstual, artinya peristiwa hukumnya yang harus diperjelas, Kontraktual hukum, dan tidak adanya dasar hukum persidangan diKantor Polisi.
Usai diskusi Asikin menyampaikan kepada media, bahwa diskusi tersebut intinya mengupas perspektif hukum Tipiring yang perlu di dispersi atau dinaikkan agar tidak terjadi penumpukan perkara.
“Diskusi ini mengulas seputar tindak pidana Ringan untuk terpidana yang ancaman hukumannya dibawah 2,5 tahun tidak perlu dinaikkan atau didamaikan (Dispersi) agar tidak terjadi penumpukan perkara supaya penjara tidak terlalu penuh hanya karena kasus curi sandal dan ayam. Kasus semacam ini kan dapat didamaikan dengan hukum kekeluargaan dan tetap harmonis”, jelasnya.
Terkait dengan Isyu kondisi hukum saat ini menurutnya pendekatan hukum diNTB cukup baik, hanya asumsi orang menyimpulkan hukum tumpul keatas dengan muatan kepentingan lain. “Buktinya banyak pejabat dijerat hukum”,tegasnya.
Lebih jauh diulasnya tentang UU IT yang dinilai publik sebagai UU kebablasan. Menurutnya penerapan UU IT dalam pelaksanaannya sangat tergantung pada aratur penegak hukum yang ada, UU tidak harus selalu disalahkan.
“Ada 3 hal yang perlu di perhatikan dalam penegakan hukum yakni Undang undangnya, Penegak hukumnya, dan kesadaran masyarakat, pungkasnya.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi