oleh

Nelayan Buton Selatan hilang saat melaut

INDEKS.CO.ID | Buton Selatan, 20 Maret 2023, Seorang nelayan yang merupakan warga Desa Lamanegara Siompu Barat Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) hilang saat melaut disekitar perairan Pulau Batu atas Kabupaten Buton Selatan pada hari Sabtu 18 Maret 2023 lalu.

Informasi yang dihimpun awak media indeks.co.id melalui Plt Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari,menyampaikan bahwa pada pukul 19.57 Wita Comm Centre KPP Kendari menerima informasi dari Bpk Yamin (Masyarakat Siompu) yang melaporkan 1 orang nelayan hilang disekitar perairan Pulau Batu atas Kabupaten Buton Selatan, Senin 20 Maret 2023.

Berdasarkan laporan tersebut diatas,  pada pukul 20.15 Wita Tim Rescue Pos SAR Baubau diberangkatkan menuju LKP dengan menggunakan RIB untuk memberikan bantuan SAR.
Jarak tempuh LKP dgn Pos SAR Baubau sekitar 40 NM.

Adapun data korban :
La Ami/Laki/35thn
Warga Desa Lamanegara Siompu Barat Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada saat dilakukan pencarian korban cuaca cerah berawan dengan
kecepatan angin 1 – 10 knot arah angin Tenggara – Utara
Tinggi gelombang 0 – 0,5 meter, ucap Rudi.

Menurut Rudi, kronologi kejadiannya pada tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 04.00 Wita korban keluar melaut dan kebiasaan korban kembali dari melaut pukul 16.00 Wita namun tak juga pulang dan pada tanggal 20 maret 2023 sekitar pukul 12.10 Wita salah seorang nelayan menemukan longboat milik korban sekitar 30 NM dari Desa Lamagara Siompu Barat dimana kondisi longboat terombang ambing tanpa awak dan diatas longboat ditemukan ikan yang sudah membusuk, Pencarian telah dilakukan oleh pihak keluarga korban namun hingga informasi ini diterima dengan hasil nihil,jelas Rudi.

Sampai saat ini Tim Rescue dari Basarnas Kendari terus melakukan pencarian.(NN)

BACA JUGA  Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran Media, Kadis Kominfo Soppeng Diperiksa Polisi

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *