oleh

Konferkab V PWI Kolaka, Ketua Dipilih Secara Musyawarah

KOLAKA, www.indeks.co.id |  Acara Konferensi Kabupaten (Konferkab) V Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang dirangkaikan pemilihan ketua dan pengurus PWI Kolaka masa bakti 2023 – 2026 dinyatakan selesai pada Rabu, (25/1/2023).

Pada acara Konferkab tersebut, pengurus PWI Kolaka mengusung tiga nama untuk bertarung menjadi ketua PWI Kolaka. Ketiga nama tersebut yaitu Abdul Saban, Dekri Adriadi dan Eliazer Tato.

Sidang pleno pemilihan ketua PWI Kolaka yang dipimpin oleh Gugus Suryaman, perwakilan dari PWI Sultra menyimpulkan jika tiga nama tersebut berhak menjadi calon ketua PWI Kolaka.

Meskipun ketiga calon memenuhi syarat secara administrasi, namun ketiganya bersepakat untuk melakukan musyawarah dan mufakat.

Ketiganya kemudian bersepakat untuk menunjuk Abdul Saban sebagai ketua PWI Kolaka, sedangkan Dekri Adriadi ditunjuk sebagai Sekertaris PWI Kolaka dengan masa bakti 2023 – 2026.

“Berdasarkan hasil musyawarah kami bertiga telah bersepakat, untuk menunjuk Abdul Saban sebagai Ketua PWI Kolaka dan Dekri Adriadi sebagai Sekertaris PWI Kolaka,” ujar Eliazer dalam sidang pleno pemilihan Ketua PWI Kolaka.

Hal serupa juga disampaikan oleh Dekri Adriadi. “Ketua PWI Kolaka sudah disepakati pada musyawarah  dan mufakat,” imbuhnya.

Ketua PWI Provinsi Sultra Sarjono mengatakan, pemilihan ketua PWI Kolaka berjalan lancar serta bijaksana.

“Kami sangat bangga, karena pemilihan ketua PWI Kolaka dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat,” terang Sarjono.

Kegiatan Konferensi V PWI Kolaka ditutup langsung oleh Ketua DPRD Kolaka, Saifullah Khalik.

“Saya ucapkan selamat kepada ketua PWI Kolaka terpilih. Saya yakin dan percaya jika PWI kedepan akan lebih baik lagi,” tandasnya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  IPM Sumut: Hentikan Fitnah Keji Terhadap Kabareskrim Polri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *