oleh

Pangdam XIV/Hsn, Topi Hasanuddin Sebagai Kebanggaan Utama Prajurit Dalam Bertugas

Makassar, www.indeks.co.id — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han)., memberikan Jam Komandan (Jamdan) kepada seluruh personel militer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Makodam XIV/Hasanuddin, bertempat di Lapangan M. Yusuf Makodam, Kota Makassar. Selasa (24/01/2023).

Usai melaksanakan apel olahraga terpusat yang dipimpin oleh Kajasdam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Mulyono S.Pd., para prajurit dan PNS terlihat tampak ceria dan semangat melaksanakan senam Kesegaran Jasmani (SKJ) 88 yang dilanjutkan dengan melaksanakan Jogging  mengelilingi Makodam XIV/Hasanuddin.

Adapun yang berbeda dalam pelaksanaan olahraga terpusat kali ini adalah adanya pembagian topi yang khusus dibagikan kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam XIV/Hasanuddin yang merupakan inovasi baru Pangdam agar menambah kesan gagah dan kebersamaan para personel *dan Topi Hasanuddin tersebut menjadi kebanggaan utama prajurit dalam bertugas.

Dalam pengarahan orang nomor satu di Kodam XIV/Hasanuddin tersebut berharap agar para prajuritnya senantiasa menyempatkan diri untuk melaksanakan olahraga di sela-sela kesibukannya sebagai seorang abdi negara serta senantiasa melaksanakan tugas dengan hasil terbaik.

“Kemarin yang sudah saya sampaikan harus semangat dan bahagia, harus dewasa dan pahami tugasmu. Kita hilangkan budaya-budaya hedon, kita hilangkan budaya oligarki. Apapun pangkatmu apapun jabatanmu coba pahami dan lakukan yang terbaik,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Mayjen Totok berpesan kepada para anggotanya untuk meningkatkan percaya diri dan untuk senantiasa melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.

“Masing-masing anggota mulai sekarang saya minta tugasmu pahami sesuai dengan bidangmu. Be happy, happy Together, yang penting satu yaitu tugasmu. 6K setia hingga akhir,” Tutupnya.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pemkot Palopo Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kasdim 1403 Sebagai Irup

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *