oleh

Kajari Bombana Tahan Pelaku Dugaan Kasus Tipikor Pembangunan Pelabuhan

BOMBANA | indeks.co.id — Kepala Kejaksaan Negeri Bombana, Agung Sugiharto, S.Kom., SH menahan seorang tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pekerjaan pembangunan pelabuhan Paria tahap 2 tahun anggaran 2020.

Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bombana Horas Erwin Siregar, SH mengatakan, tersangka yang ditahan merupakan pelaksana pekerjaan dan pengendali perusahaan dalam proyek pembangunan pelabuhan Paria tahap 2 tahun anggaran 2020 yang berinisial AA.

Penahanan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka No. PRINT-01/P.3.19/Fd 2/11/2022 serta Surat Perintah Penangkapan No. PRINT-01/P.3.19/Fd, tanggal 29 November 2022.

Menurut Horas, penangkapan AA  Karena sudah dilakukan pemanggilan secara sah sebanyak 6 kali namun AA tidak Memenuhi panggilan tersebut.

“Tersangka AA di amankan dikediamannya sekira pukul 07.45 didesa Tepo, kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bombana, Penangkapan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Bombana Bpk. Aswar S, S.H., Kasi Intelijen Kejari Bombana Bpk. Horas Erwin Siregar, S.H., Kasi Perdata dan TUN Kejari Bombana Bpk. Wishnu Hayu K, S.H., Kasubsi Dik Tindak Pidsus Kejari Bombana Bpk. Raden Ersan G, S.H., M.H., Staf Pidsus dan Reserse Mobile Polres Bombana. “, Kata Horas kepada awak media, Selasa,  29 November 2022.

Lebih lanjut, Horas Erwin Siregar, mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan AA ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Kendari, ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 November sampai 18 Desember tahun 2022.

“AA ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka No. PRINT-01/P.3.19/Fd 2/11/2022 serta Surat Perintah Penangkapan No. PRINT-01/P.3.19/Fd, tanggal 29 November 2022,”ucapnya.

“Pelaku diduga telah melakukan timbunan tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi,”sambungnya.

Sementara itu, untuk jumlah kerugian negara, sebut Horas, dalam pekerjaan pembangunan pelabuhan paria tahap 2 berdasarkan LHP BPK sebesar Rp. 217.333.361.76.

BACA JUGA  Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Indonesia Timur, Jalan Akses Tol Makassar New Port Tahap I dan II Mulai Konstruksi

“AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 subs Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ungkap Pria kelahiran Medan itu.(EP)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *