oleh

KONFLIK DENGAN PT.CSM KUASA HUKUM PT.GAN DATANGI POLRES KOLUT

KOLAKA UTARA | indeks.co.id — Tim kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) mendatangi Mapolres Kolaka Utara (Kolut) pada Jumat 25 November 2022.

Kehadiran mereka untuk meminta perlindungan hukum atas kliennya yang saat ini sedang menghadapi konflik perbedaan persepsi dengan PT Citra Silika Mallawa (CSM).

Kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa dihadapan awak media menjelaskan permintaan perlindungan kepada kliennya bukan tanpa sebab.

Pasalnya, lanjut dia, saat ini puluhan karyawan tengah menjaga aset dari PT GAN yang sudah berkekuatan hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

“Bahwa rekan-rekan karyawan PT Golden yang saat ini berada di lokasi tidak untuk melakukan kegiatan anarkis apalagi membuat gesekan mereka semata-mata hanya untuk mengamankan aset yang sudah berkekuatan hukum,” ujar Kadir.

Dia menyebutkan, kehadiran mereka ke Mapolres, tidak dalam posisi mengklaim akan tetapi membawa dokumen yang sangat kuat yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada penetapan eksekusi.

“Jadi sangat jelas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari yang diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI,” jelasnya.

Tak hanya itu, selain membawa putusan TUN Kendari dan Putusan MA, Kadir juga menyebut bahwa Dinas ESDM Sultra dan juga PTSP mengakui jika luasan dari IUP PT CSM itu hanya sekitar 20 Ha.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda menjelaskan terkait permintaan perlindungan dari kuasa hukum PT GAN pada prinsipnya, pihaknya akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tanpa diminta, kami dari Polres Kolaka Utara akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi hal hal yang hanya akan merugikan serta adanya upaya melanggar hukum,” tandas AKP Husni Abda.(NN)

BACA JUGA  Gelar Jam Pimpinan, Pangdam XIV/Hsn Berikan Pengarahan Kepada Prajuritnya

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *