oleh

Bupati Soppeng Hadiri Penerimaan Tim Visitasi Lomba Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional

Wabup Soppeng Hadiri Penerimaan Tim Visitasi Lomba Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional yang berlansung di Kantor Desa Ganra Kecamatan Ganra Kab.Soppeng Kamis, 24 november 2022

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Soppeng, Wakil Bupati, Komisioner Komisi Informasi Republik Indonesia, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Ganra, Kepala Desa se Kecamatan Ganra, tokoh masyarakat/agama dan tokoh pemuda.

Sambutan Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak :

Saya ucapkan selamat datang tim visitasi, Komisioner Komisi Informasi pusat atas kedatangannya di Kabupaten Soppeng khususnya desa Ganra. Dan juga tentunya terima kasih juga kepada kepala Desa Ganra bersama staf dan seluruh masyarakat atas kerjasamanya selama ini, sehingga dapat meraih prestasi di tingkat nasional dalam hal keterbukaan informasi publik tahun 2022.

Suatu kebanggaan buat kami Pemerintah Kabupaten Soppeng karena desa Ganra menjadi 10 desa terbaik mewakili pulau Sulawesi. Dan mudah-mudahan hasil penelitian nantinya ini dapat membawa desa Ganra menjadi desa terbaik dalam hal keterbukaan informasi publik.

Ini sesuai dengan visi misi dari pemerintah kabupaten Soppeng, dan semoga kedepannya akan lebih di tingkatkan dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

Sambutan Kepala Desa Ganra, Andi Wahyu Gunawan :

Selamat datang kami ucapkan kepada tim visitasi, Komisioner Komisi Informasi Republik Indonesia bersama rombongan. Kami sangat bersyukur atas apa yang telah kami raih dan tentunya prestasi ini atas dukungan seluruh pihak utamanya Bapak Bupati, wakil Bupati, Camat dan warga masyarakat.

Semua ini tak terlepas dari kerja keras aparat desa dan seluruh elemen masyarakat desa Ganra, sehingga kita dapat meraih prestasi di tingkat nasional tahun ini.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  TMMD 113 Dibuka Secara Resmi Oleh Bupati Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *