oleh

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhasil Memenangkan  Proses Peninjauan Kembali atas Gugatan terhadap Presiden RI terkait Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2015

JAKARTA | indeks.co.id — Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Kuasa Khusus Presiden RI Joko Widodo berhasil memenangkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo. Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK atas gugatan sdr. Arie Rompas, dkk (para penggugat) melawan Presiden RI (Tergugat I), terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2020, Jaksa Agung menerima Kuasa Khusus dari Presiden RI Joko Widodo untuk mewakili PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses Peninjauan Kembali atas putusan dimaksud.

Atas hal tersebut, Jaksa Agung memberikan kuasa substitusi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut. (K.3.3.1)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KLAKNAS Desak Dirjen Minerba Cabut IUP PT. KKP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *