oleh

“Jika yang tua saja dirawat, apalagi NKRI”

MAROS | INDEKS.CO.ID — Kalimat itulah yang disampaikan oleh Dandim 1422/Maros, Letkol Inf Muhammad Hujairin, M. Si (Han) seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 10 Agustus 2022.

Tampil sederhana, Letkol Inf Muhammad Hujairin, M.Si (Han) dengan Sepeda Motor Honda Star tahun 90an.(Doc.M.Yusuf)

Dengan menggunakan sepeda motor Honda Star tahun 90an, Dandim menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Rancangan KUPA dan PPAS TA. 2022 di Ruang Utama DPRD di Jl. Lantai Dg. Pasewang Kecamatan Turikale Kab. Maros,Rabu (10/8/2022).

Hal ini mengundang perhatian dan kagum sejumlah anggota DPRD Kabupaten Maros, dimana layaknya seorang Komandan Kodim dalam kegiatannya selalu identik dengan kawalan Provost namun Letkol Inf Muhammad Hujairin, M.Si beda, dia mengendarai motor Honda Star buatan tahun 90an.

Foto bersama Dandim 1422/Maros dengan Anggota DPRD Maros dan Bupati Maros/Forkopimda.(Doc.M.Yusuf)

Tampil sederhana dan kegigihan mempertahankan nilai guna suatu barang adalah upaya komunikasi sosial dengan masyarakat di kalangan bawah agar tidak terpengaruh gaya hidup yang berlebihan,apalagi di saat-saat yang sulit.

Dalam kebersahajaan ini, tentunya membuat masyarakat dan Prajurit di Kodim Maros semakin dekat dan memberikan apresiasi yang luar biasa, dimana seorang Dandim bisa dengan senang hati mengendarai Sepeda Motor yang sudah berusia hampir 30 tahun itu.

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dua Orang Diperiksa Jam Pidsus Terkait Dugaan Tipikor LPEI Tahun 2013 - 2019 Atas Nama Tujuh Orang Tersangka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *