oleh

Sumenep, Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

SUMENEP | INDEKS.CO.ID —  Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama dengan Polres Sumenep meresmikan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), peresmian tersebut digelar di ruang Aula Sutanto Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Selasa (09/08/2022) pagi.

Turut hadir dalam Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Wakil Bupati Sumenep, Jajaran Forkopimda serta para anggota satgas Perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai instansi terkait.

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan dengan terbentuknya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak sekaligus memastikan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari segala tindak kekerasan maupun perlakuan yang merendahkan martabat sebagaimana telah dijamin UUD 1945.

“Dalam UU pun sudah diatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi,” jelasnya, Selasa (09/08/2022) siang.

Menurutnya, selama Tahun 2020 hingga 2022 Kasus yang melibatkan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sumenep sebanyak 96 perkara, dan yang dapat diselesaikan 77 perkara, sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Melihat banyaknya laporan ke Polres Sumenep maka perlu dibentuk satgas Perlindungan Perempuan dan anak yang melibatkan Polri, TNI, Pemkab, Kejaksaan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Melalui sinergitas dari semua elemen yang tergabung, diharapkan mampu menekan terjadinya kasus yang menimpa perempuan dan anak, serta dalam penanganan terhadap permasalahan tersebut lebih maksimal,” tambahnya.

Semantara, Hj. Dewi Kholifah Wakil Pembina Sekaligus Wakil Ketua Satgas PPA Sumenep, berharap dengan adanya satgas PPA ini, kedepan agar tidak terjadi lagi kasus pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya berharap satgas lebih banyak turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini, saya yakin para anggota Satgas dapat berfungsi dengan baik dan mampu menjawab apa yang diinginkan masyarakat,” harapnya.

Untuk masyarakat yang hendak melaporkan tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual disekitarnya dapat menghubungi Hotline  110, Command Center Polres Sumenep 085230612200, Kejaksaan Sumenep 081937391923 dan Pemkab Sumenep 081231555110, yang dibuka 24 jam. (Ziyad)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Business Matching Tahap IV, Kapolri Harap Dorong P3DN Demi Tingkatkan Perekonomian Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *