oleh

Dandim 1418/Mamuju Dampingi Wasev Mabesad Tinjau Lokasi TMMD ke-114 di Kodim Mamuju

Mamuju | indeks.co.id — Dandim 1418/ Mamuju Letkol Inf M.Imasfy., S.E., mendampingi Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev)/PJO Paban Sahli Kasad Bidang Waspas Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Kolonel Inf Senmart Tonda, S.Sos., meninjau langsung TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-114 tahun 2022 di Lingkungan Padang Kassa Kelurahan Syinyonyoi Induk Kecamatan Kaluku Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar),Selasa ( 9/8/2022).

Dalam rombongan Ketua Tim Wasev didampingi Pabandya Binkomsos Sterad Letkol Inf Yudi Riyanto Ratu, S.H., Kasi Ops Korem 142/Ttg Letkol Inf Awang.D, Kasi Ter Korem 142/Ttg Letkol Inf Iron, Pabung Mayor Inf Edi Purwanto dan Pabanda Sterdam XIV/ Hsn Mayor Inf Agung serta para Danramil/Babinsa Wilayah Kabupaten Mamuju.

Disela kunjungannya Tim Wasev mengatakan, peninjauan langsung ini bertujuan untuk mengukur kinerja organisasi Satgas TMMD dengan harapan agar kegiatan TMMD dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien sesuai sasaran yang di tentukan oleh Komando atas.

“Melalui program TMMD, TNI siap membantu program pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, guna terwujudnya pertahanan nasional dalam segala bidang serta meningkatkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat “, kata Kolonel Senmart Tonda.

Untuk itu dirinya berharap, dengan adanya program TMMD ke-114 tahun 2022 di Kabupaten Mamuju ini, manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat.

” Karena itulah yang menjadi tujuan utama dilaksanakan program TMMD pemerintah dibantu TNI dalam percepatan pembangunan di daerah”, Tutupnya.

Perlu diketahui tim Wasev Mabesad sebelum meninjau lokasi sasaran TMMD ke-114 menyerahkan paket sembako secara simbolis kepada masyarakat lingkungan Padang Kassa.(Tim)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sukacita di Perbatasan RI-PNG, Satgas Yonif 122/TS Ikut Memeriahkan Perayaan Malam Natal Bersama Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *