oleh

Tanpa Kerjasama, Kegiatan Penambangan KSO BASMAN tetap Berjalan di IUP PT.ANTAM Tbk

KENDARI | indeks.co.id — Penambangan Ore Nickel yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan dirinya KSO BASMAN hingga hari ini tetap berjalan di wilayah IUP PT.Antam Tbk yang berlokasi di Blok Mandiodo Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Business Support Senior Manager PT.Antam Tbk, Muhammad Rusdan, yang dikonfirmasi Redaksi indeks.co.id terkait kegiatan ini pada tanggal 23 Juni 2022 lalu mengakui jika pihaknya telah melaporkan terkait aktivitas penambangan Ore Nickel KSO BASMAN di wilayah IUP PT.Antam Tbk.

“Laporan ke polri. Ke gakkum sulawesi sdh dilakukan. Menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum,”kata Muh.Rusdan Via WhattShapp tanggal 23 Juni 2022.Ia juga mengakui bahwa PT.Antam Tbk telah melakukan berbagai upaya pelaporan.

Diapun mempertegas bahwa antara PT.Antam Tbk dengan KSO BASMAN tidak ada kerjasama,ujarnya.

Tetapi sayangnya KSO BASMAN hingga hari ini masih tetap berjalan di wilayah IUP PT.Antam Tbk yang merupakan BUMN sehingga kehadiran Negara dalam hal ini penegak hukum yang di gaji oleh negara harus bertindak tegas atas kegiatan penambangan KSO BASMAN di wilayah IUP PT.Antam Tbk tanpa adanya kerjasama alias ilegal.

Hal senada juga sudah disampaikan oleh Manager PT.Antam Tbk Konawe Utara, H.Umar, hal itu disampaikannya di hadapan Anggota DPRD Konawe Utara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 28 Juni 2022,ia menyatakan bahwa antara PT.Antam Tbk dengan KSO BASMAN sama sekali tak ada kerjasama.Kalimat ia sampaikan pula kepada awak media indeks.co.id pada tanggal 5 Juli 2022 kemarin, iapuan mengakui jika benar pihaknya telah melaporkan hal ini ke Polri.

Pantauan awak media indeks.co.id hingga hari ini, kegiatan penambangan dari KSO BASMAN di Wilayah IUP PT.Antam Tbk tetap berjalan sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan dari kalangan masyarakat, kalau benar sudah dilaporkan ke Polisi atau Aparat Penegak Hukum dalam hal ini, kenapa kegiatan KSO BASMAN di Wilayah IUP PT.Antam Tbk yang merupakan BUMN ini tetap berjalan, apakah dalam hal ini ada unsur kesengajaan membiarkan kegiatan ini berjalan karena ada faktor kepentingan ataukah memang ada kerjasama secara terselubung dari pihak PT.Antam Tbk sendiri ataukah ada upaya melegalkan kegiatan penambangan KSO BASMAN di wilayah IUP PT.Antam Tbk karena adanya permainan kongkalikong dari sejumlah pihak-pihak tertentu agar bisa meraup keuntungan dibalik penambangan ilegal ini.

Tentunya dalam hal ini, pihak PT.Antam Tbk Pusat diminta untuk secara tegas bertindak melakukan evaluasi kinerja dari semua unsur pimpinan PT.Antam Tbk yang ada di Sulawesi Tenggara, karena adanya persoalan yang sudah berjalan lama tapi tak kunjung selesai. Begitupun dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) agar dapat pula melakukan evaluasi kinerja dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan jajarannya, dimana laporan yang diakui oleh pihak PT.Antam Tbk bahwa hal diatas sudah dilaporkan terkait aktivitas penambangan KSO BASMAN di wilayah IUP PT.Antam Tbk secara ilegal itu kenapa masih tetap berjalan.

Ataukah dalam hal ini para oknum pemangku kebijakan dan kekuasaan dalam hal ini telah bungkam karena ada hal lain yang terjadi dalam hal tersebut. PT.ANTAM Tbk adalah Perusahaan BUMN tentunya semua Rakyat Indonesia atau  Warga Negara Indonesia berhak untuk mengetahui segala kejanggalan yang terjadi, oleh Karena BUMN adalah milik Negara dan Rakyat Indonesia termasuk bagian daripada Negara itu sendiri sehingga wajar dan patut sekiranya Rakyat menuntut dalam hal ini.

Jangan sampai tudingan-tudingan kalangan masyarakat tersebut adalah benar sehingga pihak terkait sudah saatnya bertindak tegas untuk mengungkap hal ini, jangan dibiarkan milik BUMN ini terus bermasalah dan berpolemik salah satunya Wilayah IUP PT.Antam Tbk di Blok Mandiodo yang di kelola oleh KSO BASMAN tanpa adanya kerjasama dan kegiatan tersebut sudah berlangsung lama.

Kendari, Jum’at 8 Juli 2022
Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan dan Penanganan Covid-19, Pemdes Wawonggole Bangun Posko

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *