oleh

Tim Verifikasi Kementerian LHK, Turun di Lokasi Pencemaran KSO BASMAN

WANGGUDU | INDEKS.CO.ID — Keberadaan Usaha Pertambangan Nikel yang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) banyak menimbulkan polemik, mulai dari Polemik dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sampai pada masalah lingkungan dan masyarakat sekitar lingkar tambang, salah satunya di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Bak Penampungan air bersih masyarakat Desa Lamondowo yang kini berisi lumpur OB dari KSO BASMAN (Ist)

Terkait hal diatas, Ashar selaku Ketua Panitia Pembangunan SPAM Desa Lamondowo Kecamatan Andowia Konawe Utara  kepada indeks.co.id mengatakan,akibat adanya aktifitas Pertambangan ilegal yang dilakukan oleh KSO Basman yang tidak sesuai dengan Kaidah-kaidah Pertambangan sehingga berdampak pada rusaknya sumber air bersih Masyarakat Desa Lamondowo Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara.

“Akibat rusaknya sumber air bersih masyarakat desa Lamondowo melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Konut, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi KPHP Laiwoi Utara dan kantor DPRD pada tanggal 22 Juni 2022,”kata Ashar Minggu 03 Juli 2022.

Dikatakannya, kerusakan sumber air bersih tersebut akibat adanya penambangan yang dilakukan oleh KSO BASMAN di Blok Mandiodo lokasi IUP PT.ANTAM Tbk, dimana menurut Ashar, pihak dari KSO BASMAN tak memperhatikan kerusakan yang ditimbulkan oleh Penambangan yang dilakukannya sehingga OB yang terbuang menjadi material lumpur yang menjadi Endapan (Sediment) di sumber air bersih masyarakat desa Lamondowo.

“Kami sudah berjalan enam bulan tak menikmati air bersih akibat adanya lumpur OB dari pertambangan KSO BASMAN yang menjadi sediment di Bak sumber air bersih masyarakat Lamondowo,”ujarnya.

Kades Lamondowo, Muslan

Menindak lanjuti kejadian diatas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menurunkan tim Verifikasi lapangan terkait pengaduan masyarakat mengenai pencemaran akibat penambangan di Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada tanggal 1-3 Juli 2022.

BACA JUGA  Kadiv Admin Jateng Sambangi Kanwil Kemenkumham Bali

Tim yang diturunkan adalah tim dari Ditjen Pengendalian Air dan Kerusakan Lingkungan, dua orang yaitu Rasyid  Ashar yang merupakan Fungsional Pedal Ahli Pertama bersama Herdigdo T Prasetyo Fungsional Umum Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Lahan.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Media indeks.co.id bersama masyarakat Desa Lamondowo diantaranya, Ashar selaku Ketua Pembangunan SPAM desa Lamondowo, terjun ke lokasi penambangan KSO BASMAN menelusuri aliran Sumber Air Bersih dari titik tumpukan OB sampai ke Bak penampungan air yang akan disalurkan ke rumah-rumah warga.

“Coba perhatikan Pak, ini sediment di bak air warga sudah tebal sekali sekitar satu meter lebih, bagaimana mau bersih air yang sampai dirumah kalau sudah begini,”kata Ashar.

Nampak air berwarnah kecoklatan bercampur lumpur dan debit air kecil, sehingga sudah hampir enam bulan warga di Desa Lamondowo tak bisa menikmati air bersih. Dari penelusuran awak media, nampak sekali endapan lumpur OB di sepanjang aliran Sumber air bersih ini sudah mengendap di aliran air sehingga air berubah warna, serta debit airnya sangat kecil.

Sekitar 3 jam setengah tim Kementerian LHK dan masyarakat bersama awak media indeks.co.id melakukan penyisiran di aliran Sumber air ini, tidak ada tempat yang tidak ada endapan lumpur OB dari tambang KSO Basman.

Kepala Desa Lamondowo, Muslan, saat di temui awak media indeks.co.id mengatakan, mewakili para kepala desa di Kecamatan Andowia memberikan harapan besar kepada pihak Kementerian LHK untuk bisa menindaklanjuti hal ini, sehingga sumber air bersih masyarakat didaerah Andowia bisa kembali normal seperti sediakala.

Rasyid Ashar berkata, bahwa atas perintah langsung dari Menteri LHK ia bersama Herdigdo T Prasetyo melakukan Verifikasi dilapangan dan apa yang mereka dapatkan akan dilaporkannya ke atasannya dan menunggu petunjuk selanjutnya dan hal ini akan segera ditindaklanjuti, ucapnya singkat.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Ijazah Palsu Calon Kades Mallusesalo Memasuki Babak Baru

Tim Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *