oleh

Jam Pidsus Periksa Satu Saksi Perkara Tipikor Pabrik Blast Furnance PT.Krakatau Steel Tahun 2011

Jakarta | indeks.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang di terima Redaksi Media ini www.indeks.co.id, Jum’at tanggal 1 Juli 2022 menjelaskan bahwa, Saksi yang diperiksa Jam Pidsus yaitu RM selaku Direktur PT Zayan Putra Perkasa 2005 s.d sekarang.

Dikatakannya, RM diperiksa yang hubungannya dengan BFC Project adalah selaku vendor PT KE dalam menyediakan pekerjaan kontruksi area BFC dengan jumlah kontrak sebanyak 26 kontrak dalam bentuk Job Order dengan jumlah total kontrak sebesar Rp 7.767.185.900.-, dan pekerjaan sudah diselesaikan 100 % namun pembayaran yang dilakukan PT KE berdasarkan tagihan (invoice) hanya sebesar Rp 6.548.351.720.-, ucapnya.

Lanjut Kapuspenkum, dalam hal ini terdapat selisih yang belum dibayar PT KE sampai dengan sekarang sebesar Rp 1.218.834.180.-,terangnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Jakarta, 30 Juni 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI/PUBLIZHER ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  DUA ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI (PERSERO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *