oleh

Pangdam Hasanuddin Menerima Pemasangan Pin Dari Kedatuan Luwu

Palopo | indeks.co.id —  Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki, S.H., M.H., menerima pemasangan Pin dan pemberian cindera mata dari Kedatuan Luwu Kota Palopo. Kamis (30/06/2022).

Kedatangan cucu langsung dari H. Andi Mappayukki Raja Bone ke-32 dan cicit langsung dari Raja Gowa ke-34 I’Makkulau Daeng Serang Karaengta Lembang Parang ini disambut dengan gelar Kedatuan Luwu.

Di awali dengan mengelilingi Kompleks Istana Kedatuan 3 kali dilanjutkan dengan proses masuk Istana dan masuk Arajang untuk berdoa.

Pangdam mengungkapkan bahwa hari ini telah melakukan silaturahim dengan keluarga besarnya khususnya di Kedatuan Luwu, karena dirinya adalah bagian dari Luwu.

“Hari ini saya melakukan silaturahim dengan para keluarga besar khususnya kedatuan Luwu, karena saya adalah bagian dari Luwu, kebetulan hari ini adalah acara adat ini mengundang 12 kerajaan,” Jelasnya.

Mayjen Andi pun mengaku bangga dan senang dan memberikan apresiasi kepada Datu Luwu beserta keluarga karena diterima dengan penuh keakraban, dan penuh persaudaraan.

“Terus terang saya sangat bangga dan senang karena budaya adat istiadat ini masih dijaga dengan baik, dan saya memberikan apresiasi kepada Datu Luwu beserta keluarga karena saya diterima dengan penuh keakraban dan penuh  persaudaraan,” Ucapnya.

“Saya sebagai Pangdam Hasanuddin menghimbau dan pesan kepada seluruh adat yang ada di Sulawesi Selatan mari kita bersatu seperti dulu, harus solid dan bersinergi dalam rangka membangun Sulawesi Selatan ini,” Ajaknya.

“Kita tau dari dulu kita sudah eksis, setelah merdeka kita pun masih eksis, terutama bagaimana menjaga adat istiadat budaya kita selama ini, termasuk kepada pemerintah kota Palopo saya meghimbau kepada forkopimda agar memberikan kontribusi kepada A’datuan di sini, bersama-sama membangun pemerintah daerah terutama di Kota Palopo ini,” Tutupnya.(TIM)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Polresta Kendari Melaksanakan Patroli Rumah Kosong Selama Musim Mudik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *