oleh

Bagikan Bansos di Kendari, Wapres Harapkan Penerima Manfaatkan Bantuan dengan Baik

Kendari | Indonesia Ekspress,INDEKS.CO.ID — Usai melakukan peletakan batu pertama PT NIS di Konawe Utara, agenda Wapres selanjutnya adalah memberikan bantuan kepada masyarakat Kendari, di Sentra Meohai, Kendari, Sulawesi Utara, Kamis (19/05/2022).

Adapun bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berupa 50 paket yang terdiri dari sajadah, tasbih, dan peralatan salat yang nominalnya sama dengan 10 sampai dengan 12,5 juta rupiah. Paket tersebut diberikan kepada 5 pesantren, sehingga total bantuan berupa 250 paket.

Selain paket, pesantren-pesantren tersebut juga mendapatkan bantuan dana tunai yang diberikan kepada 10 santripreneur. Usaha yang dijalankan di antaranya pengisian galon, toserba, aksesoris, dan sebagainya.

“Nilai nominalnya juga sama antara 10 sampai dengan 12,5 juta rupiah,” ungkap Kepala BAZNAS Noor Achmad.

“Di beberapa tempat yang sudah kami lakukan, _Alhamdulillah_ cukup berhasil dan mereka bisa menjalankan bantuan kita dengan baik,” sambungnya.

Sementara, bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berupa santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar 1,11 miliar rupiah kepada empat ahli waris atau keluarga peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Santunan yang diserahkan terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa. Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp205,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 18,6 ribu kasus.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjasn Anggoro Eko Cahyo, penyerahan santunan yang dilakukan bersama Wapres merupakan bentuk hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Hari ini bersama Wapres Pak Ma’ruf Amin kita menyerahkan santunan kepada 4 ahli waris atau keluarga pekerja di Kendari, yang atas kepesertaan suaminya di BPJAMSOSTEK keluarganya mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan kematian dan beasiswa pendidikan anak,” jelas Anggoro.

BACA JUGA  Komisi III DPR Berbangga Dengan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Atas Kinerja Polri

BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 sebanyak 241 ribu tenaga kerja, di mana masih ada sekitar 865 ribu lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.

“Kami akan terus berupaya memperluas coverage di Provinsi Sulawesi Tenggara, semoga kegiatan bersama dengan Wapres Ma’ruf Amin ini dapat kembali mengingatkan dan semakin menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang sehingga berujung kepada masyarakat Sulawesi Tenggara yang produktif dan sejahtera,” ucap Anggoro.

Sedangkan bantuan yang diberikan dari Kementerian Sosial berupa sembako dan BLT minyak goreng, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Saya harap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik,” ucap Wapres.

Selain Kepala BAZNAS dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, hadir mendampingi Wapres dalam penyerahan bantuan tersebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kepala Sekretriat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah M. Imam Azis, serta Tim Ahli Wapres Farhat Brachma.

SK-BPMI, Setwapres
Redaksi Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *