oleh

Massa Dua Desa Gelar Aksi Damai di Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus

Tanggamus _ indeks.co.id — Puluhan massa geruduk kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Para pendemo menuntut kinerja Inspektorat yang dinilai lambat dalam menangani laporan warga masyarakat terkait pemangkasan BLT DD di Dua Desa (Pekon_red), Senin 24 Januari 2022.

Puluhan massa yang tergabung dari masyarakat dua Desa/Pekon Kuripan dan Pekon Antar Brak Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus,Provinsi Lampung  tersebut juga tergabung sejumlah LSM dan ormas  Lembaga.

Diantaranya,PEREKAT, Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia (PEKAT) – Jaringan Aspirasi Rakyat (JARAK),Gerakan Masarakat Bawah Indonesia (GMBI),Persatuan Masyarakat Tanggamus (PEMATANG) – Laskar Merah Putih (LMP) dan DPW Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Lampung.

Dalam aksi tersebut, para pendemo meminta kejelasan penanganan laporan warga Pekon Kuripan dan Pekon Antar Brak terkait penghapusan BLT DD warga.

Salah satu pendemo asal Pekon Kuripan, ZAINI  menyampaikan bahwa dalam empat bulan yang Lalu  pernah mengadukan Kepala Pekon (Kepala Desa_red) ke Inspektorat, Polres dan Kejari Kabupaten Tanggamus namun belum ada kejelasan.

“Kami melakukan aksi disini baru pertama, tapi sebelumnya kami demo di Kantor Pekon dan Kantor Camat Limau, namun tidak membuahkan hasil” Kata Zaini kepada indeks.co.id.

ZAINI  berharap ada keadilan untuk masyarakat di pekonnya, karena menurutnya, Kepala Pekon Kuripan kurang dan tidak transparan terhadap warga  masyarakat terkait penanganan dana desa ADD dan APBDes pekon/desa  Kuripan dan pekon/desa     Antarbrak Kecamatan Limau,ujarnya.

“Saya berharap, lanjut Zaini, ada kejelasan setelah kami melakukan aksi kali ini, kalau memang masih tidak ada kejelasan maka kami akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak lagi” katanya.

Kepada perwakilan aksi  inspektur inspektorat Tanggamus, Ernalia mengatakan, progres  penanganan kasus tersebut  sudah 70 persen. Bahkah paling cepat dari penanganan kasus yang lain. Hanya tinggal tunggu waktu,ucapnya.

BACA JUGA  Dua hari diluncurkan, Platform digital Warung Pangan sudah mendistribusikan Minyak Goreng ke 512 titik lokasi

Kasus tersebut akan segera mereka selesaikan katanya. Inspektorat tidak main-main,setiap penangan kasus yang mereka tangani Sangatlah banyak mulai dari perceraian dan lain-lain karenanya dia berharap bersabar kasus itu pasti kami  selesaikan. Ini hanya masalah waktu saja, terangnya.(Ar)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *