oleh

Jadi Ketua Tim Koordinasi Pusat DBON, Wapres Segera Koordinasikan Stakeholder

Indonesia Ekspress,www.indeks.co.id_Jakarta–Wakil Presiden menerima audiensi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, di Istana Wakil Presiden, Jalan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Menpora melaporkan kesiapan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang diterbitkan pada 9 September 2021 lalu, bertepatan dengan Hari Olahraga Nasional ke-38. Di dalam Perpres ini, Wapres ditunjuk sebagai Ketua Tim Koordinasi Pusat.

“Bapak Wakil Presiden kemudian memerintahkan untuk segera menyelenggarakan rapat koordinasi terkait dengan stakeholder DBON ini,” tutur Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, saat memberikan keterangan persnya usai mendampingi Wapres menerima Menpora.

Adapun latar belakang dikeluarkannya Perpres ini, lanjut Masduki, adalah analisis terhadap ekosistem olahraga nasional di Indonesia yang dinilai perlu untuk ditata ulang. Penataan ulang ini nantinya akan fokus pada 14 cabang olahraga yang menjadi keunggulan Indonesia, agar output dan outcomenya dapat lebih maksimal ke depan.

“Tugas-tugasnya itu adalah bagaimana mengoordinasi olahraga nasional itu agar fokus,” urai Masduki.

“Seperti Indonesia yang mempunyai keunggulan-keunggulan, begitu. Contoh misalnya bulutangkis, angkat besi dan lain-lain. Itu semuanya seperti panjat tebing itu kan, atletik itu yang jadi fokus,” tambahnya.

DBON merupakan dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan.

Penyelenggaraan DBON dilaksanakan oeh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, masyarakat, perseorangan, akademisi dan media.

Tim Koordinasi Pusat DBON bertugas untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

BACA JUGA  Menparekraf Dukung Pelaksanaan Asia Media Summit ke-18 di Bali

Di sisi lain, pada pertemuan siang tadi Menpora juga melaporkan terkait sanksi yang diberikan oleh World Anti-Doping Agency (WADA) kepada Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) yang dinilai belum dapat memenuhi Test Doping Plan (TDP) tahun 2020 dan tahun 2021. Sanksi tersebut berdampak kepada hak-hak Indonesia dalam berbagai event olahraga internasional.

Terkait hal tersebut, Wapres menegaskan bahwa Jajaran Kemenpora dan LADI harus fokus dalam menangani hal ini agar dapat diselesaikan dengan baik dan ke depan Indonesia dapat memperoleh hak-hak nya kembali pada ajang olahraga internasional yang diikuti.

“Supaya ada komunikasi yang baik, begitu, supaya jangan sampai ada sanksi tetapi kita cara berkomunikasinya tidak baik,” ungkap Masduki.

“Supaya ini semuanya segera tertangani dan bisa selesai sehingga Indonesia sudah bisa normal lagi tidak terkena sanksi dari WADA,” tandasnya. (NN, BPMI – Setwapres/Redaksi : Andi Jumawi).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *