oleh

Aliansi Masyarakat Pemilik Lahan Sawit Desa Sambandete Kecamatan Oheo Lakukan Aksi di DPRD Konut

INDEKS.CO.ID_KONUT,SULTRA–Selasa 26 Oktober 2021_Hadirnya Perusahan Sawit adalah bagian dari salah satu bentuk mensejahterakan rakyat dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat yang sesungguhnya, akan tetapi Melihat Realita Saat Ini Sangat Berbanding Terbalik Dengan Apa Yang Menjadi Harapan, Khususnya Pemilik Lahan Masyarakat Desa sambandete.

Kejadian hari ini PT.SELARA ANDALAN JAYA(SAJ) yang berada di wilayah kami yang notabene akan berdampak baik dalam berinvestasi kelapa sawit dengan pola kerjasama,justru memberikan ketidakjelasan dengan aktivitas PT.SELARAS ANDALAN JAYA (SAJ) terhadap pemiliki lahan masyarakat desa Sambandete.

Kegiatan PT.SELARAS ANDALAN JAYA (SAJ) dalam kurun waktu lebih 9 tahun bermitra dengan pemilik lahan sama sekali tidak memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat (Pemilik Lahan).

Sesuai perjanjian pada saat itu bahwa PT.SELARAS ANDALAN JAYA (SAJ) akan berkomitmen :

1.Membuka lapangan kerja.
2.Memberikan lembagian hasil usaha kelapa sawit dengan pola 80% untuk perusahan dan 20℅ bersih untuk pemilik lahan.
3.Pembagian hasil setelah masa panen dalam kurun waktu 4 tahun setelah tanam.

Oleh karena itu kami masyarakat pemilik lahan mendesak DPRD Kab.Konawe Utara untuk segera mengambil langkah strategis mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut :

1.Menyerahkan lahan kepada pemilik lahan yang selama ini dikuasai oleh PT.SELARAS ANDALAN JAYA (SAJ).
2.Setelah hearing masyarakat pemilik lahan antara DPRD Kab.Konawe Utara,maka kami berharap dengan tegas untuk segera menindak lanjuti ke pihak perusahan PT.SELARAS ANDALAN JAYA (SAJ).

Apabila dan manakala DPRD Kab.Konawe Utara tidak mengindahkan aspirasi masyarakat pemilik lahan Maka DPRD kab.Konawe Utara saat ini di anggap gagal, dalam pelaksanaan tugas amanah rakyat.

Tanggapan dan sambutan anggota DPRD Kab.Konawe Utara Rsamin Kamil,S.Sos.M. Ap (anggota Komisi A)
Herman Sawani (Ketua Komisi A)
Samir,S.Ip.,M.Si (Ketua Komisi C) akan dihadirkan semua instansi dinas yang terkait perkebunan dan perizinan dan pertanahan.Bilamana turun peninjaun dilapangan atau pemeriksaan secara admistrasi tidak bersyarat maka PT.SELARAS ANDALAN JAYA (SAJ) tidak memenuhi syarat izIn perkebunan atau perjanjian sesuai komitmen 20% di masyarakat 80% di perusahan maka lahan milik PT.(SAJ) akan diserahkan kepada pemilik lahan masyrakat Desa Sambandete Kec.Oheo kabupaten Konawe Utara berdasarkan tidak memenuhi sesuai perjanjian pada saat sosialisasi di masyarakat setempat.

BACA JUGA  Pemkab Bantaeng Mulai Asuransikan Petani dan Peternakan

Laporan : Abdul Haris Gose
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *