oleh

Mahfud MD Apresiasi Usulan Dewan Pers untuk Atur Platform Digital

 

INDEKS.CO.ID_JAKARTA–Dewan Pers dan para pimpinan asosiasi media melakukan audiensi dan berdialog dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka memaparkan usulan regulasi tentang Jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital. Usulan ini mengatur hubungan perusahaan media dengan perusahaan platform digital.

Menko Mahfud mengapresiasi usulan Dewan Pers ini, dan mengatakan bahwa dirinya sudah mempelajari naskah usulan regulasi tersebut dan telah mendiskusikan dengan para stafnya di Kemenko Polhukam.

“Ini usulan yang bagus. Saya juga sempat berdiskusi dengan Menkominfo dan memang mengenai hal ini, Presiden juga punya perhatian, terutama nasib perusahaan media dalam menghadapi platform digital,” ujar Menko.

Demikian hasil pertemuan Dewan Pers dan para pimpinan asosiasi media dengan Menko Polhukam di Kantor Kemenkopolhukam pada Jumat sore (22/10).

Hadir dalam Dialog ini adalah tim penyusun usulan regulasi ‘Jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital’ yaitu: Agus Sudibyo, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Kemal Gani, Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred, Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia(SMSI), Neil Tobing, Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia(ATVSI), Arifin Asydhad, Ketua Dewan Penguus Forum Pemred, Indria Purnama Hadi, Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia(IJTI), Eduard Depari, Anggota Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Sasmito, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Agus Sudibyo dari Dewan Pers mengatakan bahwa masalah yang muncul terkait platform digital ini adalah merupakan fenomena global. “Data menunjukkan bahwa 40 persen belanja iklan global dikuasai hanya oleh dua perusahaan dan berada di negara yang sama” ujar Agus yang menjelaskan antara lain pentingnya pengaturan soal platform digital selain mengenai ancaman menurunnya kualitas jurnalistik.

BACA JUGA  Tingkatkan Sinergitas Relawan Penanggulangan Bencana, BNPB Gelar Peringatan Hari Relawan Internasional 2023

Usulan ini akan mengatur antara lain: Platform digital sebagai entitas bisnis, perlu dibebani tanggung-jawab untuk turut mewujudkan kemerdekaan pers, iklim persaingan usaha yang sehat di bidang media, serta ruang-publik yang beradab.

Kemudian, usulan aturan ini memandang perlu dilembagakan proses perundingan untuk pemenuhan hak Perusahaan Media dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital, untuk mencapai kesetaraan dan keadilan terkait dengan konten berita milik Perusahaan Media yang disajikan atau dimanfaatkan oleh Perusahaan Platform Digital.

Terhadap usulan ini, Menko menyambut baik dan pihaknya siap berkomunikasi lebih lanjut. Menurutnya, sejauh ini pilihannya ada tiga, Pertama, dijadikan UU tersendiri. kedua, merevisi UU yang ada. Lalu, ketiga, dibuat peraturan pemerintah.

“Mari kita berkomunikasi lebih lanjut, lebih intens, mumpung masih punya waktu, silakan sambil berdiskusi. Alternatif-alternatifnya itu tadi,” ujar Menko Polhukam.
REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *