oleh

Dukung Pembelajaran Tatap Muka, BIN Vaksin 4.000 Pelajar SMA di Deli Serdang

 

INDEKS.CO.ID_DELI SERDANG–Badan Intelijen Negara (BIN) mendukung penuh upaya pemerintah kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Sumatera Utara yang telah melaksanakan sekolah dengan pembelajaran tatap muka di dalam kelas.

Dukungan ini dinyatakan dengan melaksanakan vaksinisasi pada 4.000 pelajar SMA sederajat dari sejumlah sekolah di kabupaten Deli Serdang, yang dipusatkan di SMKN 1 Beringin, Senin (13/9/2021).

Kegiatan ini merupakan bagian dari vaksinasi keliling BIN di 10 provinsi di Indonesia yang ditinjau langsung secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo dari Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tampak peninjauan virtual oleh Presiden ini disambut oleh Kepala SMKN 1 Beringin, Ilyas, didampingi Kabinda Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana, Wakil Bupati HM Yusuf Siregar, dan unsur Forkopimda Deli Serdang.

Di sela-sela kegiatan, Brigjen TNI Asep menyatakan bahwa dalam kegiatan kali ini, BIN membawa 5.500 dosis vaksin bagi pelajar dan masyarakat kabupaten Deli Serdang.

“Kegiatan dipusatkan di SMKN 1 Beringin, kita targetkan 4.000 siswa SMA sederajat di sini dìvaksin hari ini. BIN total mendukung percepatan vaksinisasi agar pembelajaran tatap muka di sekolah dapat segera dilaksanakan, bahkan sampai mendapat bantuan 7 unit bus dari Pemko Binjai untuk antar jemput pelajar yang divaksin”, ungkap jenderal TNI yang malang melintang di dunia intelijen ini.

Selain di SMKN 1 Beringin, vaksinasi keliling BIN di kabupaten Deli Serdang, juga digelar di kantor desa Sidodadi dan kantor desa Beringin. Tak hanya itu, petugas vaksinator juga mengetuk pintu rumah-rumah warga yang memiliki keterbatasan akses di sejumlah dusun dan mengajak warga tersebut menerima vaksin di dalam mobil keliling yang didesain khusus. BIN menyediakan 1.500 dosis vaksin untuk segmen ini.

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Stafsus Presiden Angkie Yudistia Apresiasi Kapolri Beri Peluang Difabel Jadi Polisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *