oleh

Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat, Jangan Lupa Ini Aturannya

JAKARTA – INDEKS.CO.ID,Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. Hal itu disampaikannya secara virtual.

Jokowi menerangkan, PPKM darurat terbukti efektif menurunkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Sehingga, aturan ini akan akan dilanjutkan selama 5 hari hingga kasus lebih melandai. “Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed RS mengalami penurunan,” kata Jokowi dalam rekaman video yang baru diunggah di YouTube Setpres Selasa (20/7) malam.

“Kita selalu pantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu jika tren kasus terus alami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” tambah dia.

Sebelumnya, aturan PPKM darurat diumumkan pada 1 Juli lalu oleh Koordinator PPKM darurat, Luhut B Pandjaitan. PPKM darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 untuk menurunkan laju kasus COVID-19.

Lalu dalam masa perpanjangan PPKM darurat pada 5 hari ke depan, aturan yang sebelumnya disampaikan Luhut masih berlaku.

Berikut aturan lengkap PPKM darurat yang disampaikan Menko Marves Luhut B Pandjaitan, termasuk dengan revisi dari Mendagri Tito Karnavian:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-25 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.

II. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

100% Work from Home untuk sektor non essential
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

d. Apotek dan toko obat buka 24 jam.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Namun aturan ini telah direvisi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021. Sehingga tempat ibadah tidak ditutup tetapi tidak boleh menggelar ibadah berjemaah.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. Namun resepsi pernikahan juga telah direvisi dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021. Aturan mengenai resepsi pun diubah menjadi ditiadakan selama masa PPKM Darurat.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa masker.
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.

Sanksi

“Dalam hal gubernur bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Luhut.(Red*/Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kodim 1802/Sorong Melalui Koramil Persiapan di Kampung Mega Selalu Ada Untuk Warga Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *