oleh

Malam Grand Final Pemilihan Ana’Dara Kallolo Soppeng

Soppeng_Sulsel, www.indeks.co.id–Malam Grand Final Pemilihan Ana’Dara Kallolo Soppeng yang digelar di lapangan Gasis Jalan Pemuda Kota Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu 19 Juni 2021.

Dalam kegiatan Grand Final ini di ikuti oleh 34 orang Ana’Dara (Gadis) Kallolo (Perjaka) dari sejumlah wilayah daerah ini menampilkan tes Wawancara, Bakat yang dimiliki peserta, sejak masa karantina 15-17 Juni 2021 dan malam bakat tanggal 18 Juni dan malam ini malam grand final, ungkap salah satu Panitia.

“Yang lolos 12 besar sebanyak 24 orang, diantaranya 12 dari peserta Kallolo dan 12 dari Ana’Dara,”kata Ismul Azam Herlandi.

Selanjutnya akan disaring kembali menuju ke 6 besar, dari enam besar tersebut panitia melakukan penilaian dengan cara peserta mencabut kupon pertanyaan yang disediakan panitia yang nantinya akan menentukan siapa yang berhak masuk ke peringkat 3 besar.

Dikatakannya, Dewan Juri menggunakan mekanisme, memberikan pertanyaan kepada setiap peserta yang lolos ke tiga besar untuk menentukan juara I, II dan III besar.Selain itu, pihak Panitia juga menyiapkan juara kategori yang peniliannya berdasarkan hasil penilaian panitia saat di masa Karantina, jelass Ismul.

Harapan kita, kegiatan ini bisa membangkitkan semangat generasi muda yang berbudaya, berkarya dan peduli lingkungan dalam.mewujudkan Soppeng sebagai destinasi wisata berbasis budaya, harapnya.

Kegiatan ini dikawal oleh Satpol PP Soppeng dipimpin langsung Andi Surahman Kasat Pol PP Soppeng, bersama Amryadi Kasi Ops Sat Pol PP Soppeng. Andi Surahman mengatakan, bahwa dengan adanya kegiatan ini tentunya Sat POL PP hadir dalam tugas sebagai pengamanan dan sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat baik peserta, panitia dan pengunjung untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, ucap Andi Surahman.

BACA JUGA  Prajurit Hasanuddin Raih Medali Perak Pada Kejuaraan Dunia 6 Th Asian Pencak Silat Championship 2022

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *