oleh

Rencana Pembangunan Smelter, DPC APBMI Konut: Kami Dukung Sepenuh Hati

 

Konut_Sultra–Indeks.Co.Id

Dukungan rencana pembangunan smelter yang digaungkan PT Tiran Group di Bumi Oheo mendapat respon positif dari berbagai kalangan. Salah satu dukungan itu datang dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua DPC APBMI Konut, Alfian Tajudin menuturkan sebagai putra daerah Konut, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh keinginan PT Tiran Group mendirikan pabrik smelter. Upaya pendirian smelter sangat relevan dengan keinginan masyarakat Konut pada umumnya.

“Kehadiran smelter ini merupakan impian warga Konut sejak lama. Tentunya industri smelter dapat menciptakan kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi baru, terkhusus para pelaku usaha mikro,”ujar alumni Fisip Unhalu itu.

Konawe Utara, kata, Alfian Tajudin dapat menjadi bagian integral negara Indonesia yang bisa menciptakan kawasan pertumbuhan ekonomi baru. Makanya, rencana pembangunan smelter oleh PT Tiran, baik pribadi maupun kelembagaan APBMI Konut sangat merespon positif dan mendukung penuh cita-cita itu.

“Pertumbuhan ekonomi juga akan mengalami tren peningkatan dengan hadirnya smelter. Unit-unit usaha akan hadir dengan adanya peluang tersebut. Sehingga akan ada simbiosis mutulisme yang terbangun bila pabrik pemurnian nikel telah terbangun di Konut,”ujarnya.

Diantara unit UKM yang akan hadir dengan berdirinya smelter berupa usaha rumah makan, toko sembilan bahan pokok, toko handphone, toko pakayan, perbengkelan hingga jasa chatering dan jenis usaha lainnya. Termasuk perekrutan tenaga kerja terlaksana dalam menekan angka penggangguran.

“Tugas kita tinggal memberikan dukungan dan supor pada perusahaan dan pemerintah. Sehingga apa yang dilakukan dapat terlaksana sesuai dengan program yang telah dicanangkan,”pungkasnya.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wujudkan Harapan UU Cipta Kerja Melalui Kebijakan Penataan Ruang dan Daya Saing Daerah Berkelanjutan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *