oleh

Polres Pangkep Gelar Vaksinasi Massal, Kapolres: Dukung Program Pemerintah

 

PANGKEP — SULSEL_INDEKS.CO.ID–Respon vaksinasi C-19 serenak, Polres Pangkep bekerjasama dengan Biddokkes Polda Sulsel dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep melaksanakan vaksinasi massal di halaman Polres Pangkep, Rabu (09/06).

Ratusan warga Kabupaten Pangkep, mengikuti vaksinasi massal yang digelar Polres Pangkep, guna menyukseskan program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 melalui vaksinasi secara nasional.

Sebelum pelaksanaan vaksinasi terlebih dahulu penyerahan vaksin covid-19 Astra Zeneca sebanyak 120 Vial yang diserahkan langsung oleh Kasubbid Kespol Biddokkes Polda Sulsel AKBP Sally Hallen Bakkara, AMK kepada Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, S.I.K.

Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, S.I.K, mengatakan vaksinasi massal itu mendukung program pemerintah terkait dengan program vaksin nasional menuju Indonesia Tangguh.

“Jadi pelaksanaan vaksinasi ini dibagi dua tempat, di Polres dan Kampus Politani Mandalle,” Ujar Kapolres

Untuk pelaksanaan vaksinasi di kampus Politani Mandalle, melayani warga Kecamatan Marang, Segeri dan Mandalle.

Jadi jumlah keseluruhan yang divaksin pada hari ini sebanyak 643 orang dengan rincian di Polres Pangkep 330 orang dan di Politani sebanyak 313 orang.

Ia menyampaikan agar tidak terjadi tumpang tindih penerima vaksin maka pendataan terhadap penerima dosis vaksin dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak puskesmas.

Seiring dengan hal itu, pihaknya mengimbau warga yang tidak terdata atau terdaftar sebagai penerima vaksin di puskesmas untuk mengikuti vaksinasi yang diselenggarakan secara massal oleh Polres Pangkep.

Dalam vaksinasi massal ini, Polres Pangkep memprioritaskan bagi purnawirawan, warakawuri, lansia dan masyarakat umum.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dandim 1417 Kendari, Program Babinsa Masuk Dapur Membantu Masyarakat yang Kesulitan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *