oleh

Super League: Juventus Terancam Dikeluarkan dari Serie A

Jakarta_Indeks.Co.Id
Selasa 11 Mei 2021_Federasi Sepak Bola Italia (FIGC) mengancam bakal mengeluarkan Juventus dari Serie A musim depan, jika tetap menjadi bagian dari European Super League.
Juventus bersama Barcelona dan Real Madrid hingga kini belum menyatakan mundur dari proyek kompetisi tandingan Liga Champions, yang diberi nama European Super League.

Sementara sembilan dari 12 klub pendiri telah menarik diri dari Europen Super League yaitu, Manchester City, Manchester United, Liverpool, Chelsea, Tottenham Hotspur, Arsenal, Atletico Madrid, Inter Milan, dan AC Milan.

Kini, selain sanksi UEFA yang mengintai, Juventus juga terancam sanksi tegas dari FIGC,

Presiden FIGC Gabriele Gravina menegaskan jika Juventus masih menjadi bagian dari European Super League maka tidak bisa berpartisipasi di Serie A.

“Aturannya jelas, jika Juventus masih menjadi bagian dari Super League saat memasuki musim depan, mereka tidak bisa berpartisipasi di Serie A. Saya minta maaf untuk fan, tapi aturan adalah aturan dan itu berlaku untuk semua orang. Saya harap pembelotan ini segera berakhir,” ucap Gabriele Gravina dikutip dari Sporf.com.

Gravina menjelaskan Juventus tidak bisa berpartisipasi di Serie A musim depan jika mereka tidak bisa mengikuti prinsip yang ditetapkan federasi dan UEFA.

“Aturan memperkirakan non-partisipasi dalam kejuaraan kami jika prinsip yang ditetapkan oleh federasi dan UEFA tidak diterima,” ucap Gravina.

FIGC mengaku lelah dengan tarik-menarik antara UEFA dan ketiga klub tersebut. FIGC berharap sengketa ini dapat diselesaikan secepatnya, sekaligus menjadi penengah antara Juventus dan UEFA.

“Itu tidak bagus untuk sepak bola internasional, sepak bola Italia, dan Juventus. Kami telah mengatakan bahwa asosiasi sepak bola menghormati aturan,” kata Gravina.(CNN/Red*Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jam Pidsus Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Tipikor PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *