oleh

JAKSA AGUNG RI TEGASKAN “JANGAN MUDIK” PADA KUNJUNGAN KERJA VIRTUAL KEEMPAT TAHUN INI


 
Jakarta – www.indeks.co.id
Selasa 11 Mei 2021_Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. melaksanakan kunjungan kerja virtual keempat tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta.

Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.

Maksud dan tujuan kunjungan kerja virtual ini guna memastikan arahan yang telah disampaikan pada kunjungan kerja sebelumnya dan tindak lanjut serta pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan, baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Peraturan Kejaksaan maupun Pedoman yang harus diperhatikan, dicermati dan
dilaksanakan.

Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa umat Muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dimana dalam merayakannya terdapat budaya untuk saling bermaaf-maafan dan saling mengunjungi satu sama lain serta adanya tradisi mudik untuk bersilahturahmi. Hal tersebut merupakan budaya yang diwariskan oleh para leluhur kita, namun sangat disayangkan untuk kedua kalinya, Hari Raya Idul Fitri akan dirayakan dengan cara yang istimewa karena adanya “ larangan mudik ”.  Ketentuan ini hendaknya dipahami bersama, demi menjaga keselamatan dan kesehatan keluarga yang disayangi mengingat hingga kini negara Indonesia bahkan di dunia masih diliputi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, guna menekan, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penangan Covid-19 Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyerbaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Selaras dengan kebijakan pemerintah tersebut, Jaksa Agung RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan/atau cuti pegawai serta pembatasan kegiatan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia selama Bulan Ramadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang mengatur larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama dan menyelenggarakan kegiatan open house.

Kebijakan tersebut merupakan sebuah upaya untuk mendukung program Pemerintah guna menekan penularan dan penyebaran Covid-19 dan guna menjaga tren menurunnya kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini. Oleh karena itu, harus menjaga momentum yang sangat baik ini dan Jaksa Agung RI mengingatkan untuk disiplin mematuhi ketentuan tersebut.

BACA JUGA  Pemkot Palopo Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kasdim 1403 Sebagai Irup

Jaksa Agung RI mengingatkan seluruh jajaran untuk disiplin mematuhi ketentuan tersebut, sebab Kejaksaan RI adalah aparat negara dan aparat hukum, sehingga sudah selayaknya dijadikan contoh bagi masyarakat dalam upaya pengendalian dan upaya mengatasi pandemi Covid-19 ini. “ Jangan mudik !  Tetap tinggal ditempat penugasan saudara! Hindari kegiatan Buka Puasa Bersama dan Kegiatan Open House ! ”

Untuk itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, diminta untuk memastikan seluruh personilnya tidak melakukan perjalanan keluar kota selain kepentingan dinas.

Oleh karena itu, Jaksa Agung RI meminta kesadaran seluruh jajaran untuk dapat memastikan upaya pencegahan berjalan dengan baik yaitu dengan menahan diri tidak pulang kampung, menahan diri tidak meninggalkan tempat tugas. Untuk itu mari saling bahu membahu untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19.

Selain itu, guna mencegah perilaku koruptif pada saat rangkaian perayaan hari besar keagamaan dan menjaga marwah institusi, Jaksa Agung RI menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia untuk menghilangkan kebiasan-kebiasan yang dapat mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi yaitu dengan cara:
1.     menolak dan menghindari segala pemberian yang mengarah ketindakan suap dan pemerasan (no bribery);
2.     menolak komisi atau tanda terima kasih baik dalam bentuk uang maupun barang lainnya (no kickback);
3.     menolak dan/atau menghindari pemberian hadiah yang berkaitan dengan kewenangan serta bertentangan dengan peraturan dan ketentuan baik dilakukan oleh pribadi pegawai maupun yang melibatkan keluarga atau kolega (no gift);
4.     menolak dan menghindari fasilitas mewah yang berlebihan (no luxurious hospitality).
Jaksa Agung RI menegaskan kepada seluruh aparatur Kejaksaan Republik Indonesia jangan menyalahgunakan kewenangannya atau kedudukannya maupun mengajak, melibatkan ataupun menyuruh saudara, kolega dan kerabat untuk meminta proyek atau fasilitas tertentu kepada Pemerintah Daerah di wilayah hukumnya.

Di samping itu, Jaksa Agung RI menyampaikan, “Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kejaksaan Negeri apabila ada yang mengaku teman saya, saudara saya, atau kerabat saya, atau yang mengatas namakan Jaksa Agung, meminta proyek pada Pemerintah Daerah atau Instansi lain jangan di percaya karena itu adalah pembohongan dan saya tidak akan mentolerir perbuatan tersebut, hal ini agar disampaikan pada pimpinan unit kerja di Pemerintah daerah atau unit kerja Pusat yang ada di daerah, agar menolak permintaan tersebut, bila perlu tangkap. Ini perintah saya”.

Guna menutup potensi-potensi tersebut, Jaksa Agung RI menginstruksikan kepada jajaran Satgas 53 untuk melaksanakan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.

Berkenaan penggunaan sosial media, Jaksa Agung RI mengingatkan untuk mengunakan media sosial secara baik agar tetap mengedepankan kedewasaan dan etika, hal ini dikarenakan media sosial merupakan dunia tanpa batas, sehingga konten yang diposting dapat dilihat oleh orang banyak, dan untuk itu hindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan atau gaya hidup hedonis, menyinggung SARA, menyerang pribadi orang lain dan hal-hal yang tidak bermanfaat lainnya.

BACA JUGA  Kejagung Apresiasi Kejati Kalbar Dalam Penyelematan Aset Milik Pemprov Kalbar Triliunan Rupiah

Teknologi dalam hal ini harus menjadi instrumen yang bermanfaat bagi segenap aparat dan keluarga Kejaksaan RI.
Terkait dengan hibah, Jaksa Agung RI mengingatkan untuk mempedomani Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-138/A/Cr.1/09/2011 tanggal 21 September 2011 perihal Hibah Dari Penerimaan Daerah yaitu mengenai larangan menerima hibah bentuk uang dan mematuhi aturan tersebut masih efektif berlaku, sebab akan sangat berpengaruh dengan laporan pertanggungjawaban keuangan instansi Kejaksaan RI. Akuntabilitas pengelolaan keuangan saudara berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan (opini BPK). Pertahankan opini WTP yang telah diraih.

Kepada seluruh Insan Adhyaksa, Jaksa Agung RI meminta seluruh jajaran untuk memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Jaksa Agung ke-4 R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional atas kontribusinya yang luar biasa selama sebagai seorang Jaksa Agung RI. Selain itu, seluruh jajaran Kejaksaan RI patut meneladani nilai-nilai keteladanan Jaksa Agung ke-4 R. Soeprapto yaitu kejujuran, keteguhan, kesederhanaan dan keberanian serta kesempurnaan dalam bertugas, beliau merupakan cerminan pribadi yang berlandaskan Tri Krama Adhyaksa yang telah mewarnai penegakan hukum di Indonesia, kiprah beliau sebagai Jaksa Agung telah memberikan warna tersendiri.

Jaksa Agung RI tidak ingin ketokohan, keteladanan serta jasa-jasa Jaksa Agung ke-4 R. Soeprapto dilupakan oleh bangsa ini, bahkan para jaksa muda pun sepertinya tidak mengetahui kiprah beliau. Oleh karena itu sebagai Jaksa Agung RI, saya merasa bertanggungjawab untuk mengenalkan dan menanamkan kembali nilai-nilai yang beliau tinggalkan kepada seluruh Jaksa muda sebagai generasi penerus di institusi ini. Jaksa Agung RI berharap dengan menjadikan beliau sebagai pahlawan nasional sehingga dapat dijadikan sebagai role model seorang tokoh jaksa ideal yang dapat ditiru dan diikuti sikap perilakunya dalam meniti karier sebagai seorang jaksa.

Oleh karena itu, Jaksa Agung RI mengusulkan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI untuk membuat materi bahan ajar diklat terkait dengan sejarah dan wawasan Kejaksaan, sehingga para Insan Adhyaksa Muda mengetahui dimana ia bekerja dan bagaimana sepatutnya ia bersikap dalam melaksanakan tugasnya yang berlandaskan doktrin Tri Krama Adhyaksa.
Jaksa Agung RI memerintahkan jajaran intelijen untuk mengoptimalkan fungsi deteksi dini, hal ini dikarenakan adanya peningkatan ekskalasi aktivitas tindakan teror baik yang mengatasnamakan agama maupun tindak sparatisme yang merebak akhir-akhir ini, gunakan semua sumber daya guna memperkirakan segala potensi AGHT yang ada, sampaikan informasi sekecil apapun kepada pimpinan karena hal tersebut bermanfaat dalam menentukan langkah pimpinan selanjutnya
Selain itu, agar setiap jajaran intelijen melakukan pemetaan terhadap pemberitaan di media massa dan sosial media terhadap berita hoax maupun fake news yang mendiskreditkan dan menurunkan citra Kejaksaan;

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Cek dan Pantau Penyekatan Pada Operasi Ketupat 2021

Jaksa Agung RI juga meminta untuk mengiatkan fungsi PAKEM secara intensif gunakan kewenangan di bidang pengawasan aliran kepercayaan yang dimiliki dengan cara turun langsung ke lapangan, cermati setiap aktivitas yang berpotensi mengandung paham radikalisme serta jalin komunikasi secara intesif dengan para tokoh lintas agama. Pastikan setiap kegiatan aliran kepercayaan tersebut tidak disisipi pemahaman terorisme dan radikalisme yang dapat membahayakan ketertiban dan keamanan;

Mengenai penanganan perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan khususnya yang berkenaan dengan tindak pidana yang terjadi di Bandara Kualanamu di Deli Serdang dan Bandara Soekarno Hatta serta tidak menutup kemungkinan terjadi di daerah lain, guna melindungi keselamatan masyarakat serta untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana, Jaksa Agung RI memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk memberikan atensi penuh dalam melakukan penanganan perkara secara cermat, profesional dan terukur serta menerapkan tuntutan maksimal.

Selanjutnya terkait penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus, Jaksa Agung RI menekankan untuk dioptimalisasi bukan ditargetkan, sehingga dalam hal ini lebih ditekankan kualitas penanganan, jangan mengangkat kasus dengan serampangan. Jaksa Agung RI berharap di bidang pidana khusus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang batasan waktu lamanya masa penanganan penyidikan sehingga diharapkan setiap perkara yang akan dinaikan ke tahap penyidikan benar-benar telah diperhitungkan kecukupan alat buktinya, dengan demikian kualitas penanganan perkara dapat ditingkatkan dan potensi perkara mangkrak dapat dihindari. Ingat, kualitas penanganan perkara juga dinilai dari kecepatan penanganan perkara.
Jaksa Agung RI akan minta pertanggung jawaban profesionalitas para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai jaksa dalam setiap penyelesaian perkara untuk melakukan penyelidikan dan peyidikan secara optimal, profesional dan proporsional.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung RI meminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk melaporkan segera pelaksanaan arahan ini secara berkala dan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda terkait, begitu juga jika terdapat hambatan dalam menangani suatu perkara agar segera berkoordinasi secara berjenjang, serta berharap para Jaksa Agung Muda dapat sekaligus memonitor pelaksaanannya. (K.3.3.1)

Laporan : Arif Prihatin
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *