oleh

H-2 Idul Fitri Blok dan Kamar Hunian Lapas Kotaagung Disemprot Disinfektan


⁣⁣
Kotaagung_Lampung
www.indeks.co.id
Selasa 11 Mei 2021–Kurang dari 2 (dua) Hari Raya Idul Fitri akan segera tiba, kendati demikian situasi darurat pandemi covid-19 belum juga berakhir dan kebijakan PSBB di Indonesia masih terus dilakukan. Seluruh instansi pemerintahan masih dituntut gencar melakukan tindakan preventif tidak terkecuali dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung.⁣⁣
⁣⁣
Senin (11/05), Untuk kesekian kalinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung kembali melakukan langkah preventif. Petugas kembali melakukan penyemprotan desinfektan di ruang-ruang perkantoran dan kamar blok hunian Warga Binaan dan utamanya tempat ibadah (Masjid At-Taubah) Lapas Kotaagung. Penyemprotan disinfektan ini dilakukan dengan tujuan mencegah penyebaran wabah virus Covid-19 merupakan bentuk antisipasi dini dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.⁣⁣
⁣⁣
Selain itu dilakukan juga pembagian vitamin kepada para warga binaan untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas  tubuh mereka. Rangkaian Kegiatan ini dilakukan dengan harapan Lapas Kotaagung benar-benar menjadi steril, bersih dari kuman atau bahkan virus corona dan sehat bagi warga binaan.⁣⁣
⁣⁣
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Beni Nurrahman, meyampaikan “Kegiatan ini kami lakukan rutin dan berkala untuk mewujudkan Lapas Kotaagung bersih dari COVID-19, sebelumnya beliau juga menghimbau kepada seluruh Warga Binaan dan Petugas untuk terus   menjaga kesehatan diri dan tetap menaati protokol kesehatan”.

Kembali tidak dapat membuka kunjungan  langsung terhadap Warga Binaan, Lapas Kotaagung pada Idul Fitri kali ini akan tetap membuka layanan penitipan barang  dan makanan yang nantinya secara teknis akan dilaksanakan dengan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas.

“Mari kita berdoa, Semoga Pandemi Covid-19 ini segera berakhir, dan aktifitas kehidupan kita akan berjalan normal kembali” pungkas Beni.⁣⁣
Laporan : Arman
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ka Akun STTAL mengikuti Rapat Rakernisku I TNI AL TA.2020

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *