oleh

Dani Mardani Gelar Reses Melalui Door To Door Serap Aspirasi Masyarakat

Kota Cirebon-Jabar
www.indeks.co.id
Sabtu 08 Mei 2021

Anggota DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani,SH,MHn dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) melaksanakan reses dengan cara door to door atau mengunjungi satu persatu rumah warga masyarakat di RW 10, Kelurahaan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Sabtu (8/5/2021).

Kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda bangsa ini memaksa kegiatan reses digelar dengan cara berbeda dari biasanya, tanpa mengumpulkan massa untuk menghindari kerumunan. 

Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani mengatakan, walau pun sedang terjadi Pandemi virus Corona, pihaknya tetap melakukan reses dengan cara mengunjungi rumah warga masyarakat satu persatu untuk menyerap aspirasi masyarakat dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat

Reses ini tak hanya menyerap aspirasi masyarakat, pihaknya menerjunkan relawan guna menjangkau 400 warga masyarakat yang ada di RW 10, Kelurahan Harjamukti,” ucapnya.

Menurut Dani, dalam reses ini ada dua jenis kegiatan yang pertama memberikan Nasi box dan snack kepada warga masyarakat. Dan yang ke dua pemberian santunan kepada anak yatim dengan cara simbolis, karena tidak ingin mengundang adanya kerumunan

Satgas Covid-19 menghimbau tidak boleh ada kerumun. Kalau Kita kumpulkan 400 warga masyarakat dalam reres, ini sangat membahayakan akan terjadi banyak kerumunan. makanya dengan cara door to door reses ini jauh lebih efektif,” paparnya.

Pihaknya juga telah menerjunkan relawan yang terjun  ke masyarakat untuk menyerap aspirasi masyarakat,” imbuhnya.

Dani menyampaikan pihaknya akan berupaya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada pemerintah daerah Kota Cirebon dan dinas terkait, saat penyampaian hasil reses di sidang paripurna DPRD Kota Cirebon mendatang.
Laporan : Arif Prihatin
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jokowi: Ibu Sudah 4 Tahun Menderita Sakit Kanker

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *