oleh

Andi Kaswadi Razak Menutup Secara Resmi RAMADHAN FAST 2021 Pencab HIPMI Soppeng

INDEKS.CO.ID–SOPPENG_Bupati Soppeng menutup secara resmi acara Ramadhan Fast 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Cabang Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kab. Soppeng di Lap. Gasis Watansoppeng, Selasa (04/05/2021)

Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan, atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pengurus BPC HIPMI yang telah melaksanakan kegiatan ini, sebagai wujud suatu komitmen dalam membantu saudara-saudara dan pemerintah daerah terutama dalam suasana pandemi saat ini, dimana kita bisa berkontribusi nyata dengan kegiatan event yang dilakukan ini, karena tidak semua orang bisa melakukan apa yang dilakukan hari ini.

Saya harapkan kepada seluruh lapisan masyarakat, TNI/Polri yang semuanya sekarang berada di posisi standby untuk melakukan pengawalan di masyarakat, serta tak kalah pentingnya untuk menjadi perhatian kita yaitu dalam menghadapi hari H Idul Fitri dimana saya yakinkan bahwa mari kita semua menjaga diri dan keluarga agar kita bisa bersilaturahmi, saling memaafkan, kita jalani sisa bulan ramadhan ini penuh dengan keakraban apalagi di situasi saat ini.

Saya harapkan kepada pengurus HIPMI agar potensi ini dijaga dan dikembangkan terus, jadilah motor penggerak perekonomian di Kab. Soppeng untuk digerakkan kedepannya dan kebersamaan ini terjaga dengan baik. Mari kita saling mengoreksi demi kebaikan dan bumi Latemmamala dapat eksis terus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan oleh masyarakat.

Sementara Ketua BPC HIPMI Kabupaten Soppeng, A. Muh. Farid Kaswadi pada saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa, atas nama pengurus BPC HIPMI mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung atas terlaksananya kegiatan HIPMI ini mulai dari persiapan sampai berakhirnya kegiatan ini.

BACA JUGA  Fun Latber Offroad 2020, Pangdam XII/Tpr Jajal Sirkuit Debu Siantan

Dan kepada seluruh komponen masyarakat dan pelaku usaha yang telah menyambut hangat pelaksanaan kegiatan ini karena terbukti dengan antusias dan anime masyarakat yang begitu tinggi untuk berkunjung ke tempat ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kontribusi HIPMI di tanah kelahiran yang kita cintai bersama dalam rangka mewadahi para pelaku usaha dalam menghadapi pandemi saat ini. Kami menyadari bahwa untuk memberikan kontribusi aktif di tengah masyarakat membutuhkan proses dan kerja sama dari seluruh pihak demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Pada kesempatan berikutnya, Maharani Kahar selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh berbagai macam usaha UMKM, produk kuliner, serta produk usaha busana muslim yang terdiri dari 31 penjual dan alhamdulillah berjalan lancar dan selalu kami Ingatkan sampai hari ini yakni selalu mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan kita bersama.

Kegiatan kami hari ini mendapatkan izin Satgas covid 19 sampai tanggal 12 Mei 2021. Namun karena beberapa masukan dan saran perbatasan kegiatan masyarakat dalam menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka kami sepakati penutupan dilakukan pada hari ini.

Adapun beberapa rangkaian acara yang juga diselenggarakan pada kegiatan Ramadhan Fest 2021 ini diantaranya lomba mewarnai tingkat TK/PAUD, foto terbaik yang diposting di Instagram, acara Talk Show, beberapa game, dan lomba kebersihan tenda.

Turut hadir, Ketua DPRD beserta anggota DPRD Kota Soppeng, Para anggota forkopimda kabupaten Soppeng, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, para Kepala SKPD,Kepala cabang bank sulselbar soppeng, tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh pemuda, tokoh wanita serta undangan lainnya.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *