oleh

Soal PETI di Jambi, DPP GMNI Minta Polda Telusuri Muara Hasil Tambang

Jambi — www.indeks.co.id, Kepala Badan Hukum dan Advokasi Gerakan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Tulus B Lumbantoruan minta Kepolisian Daerah Jambi Soroti Muara dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jambi. Dimana, menurutnya Aktivitas PETI tentu sejalan dengan Muara atau penjualan hasil tambang.

Tulus mengatakan, selain perlunya upaya tegas dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti PETI, juga perlu memperhatikan dampak lingkungan yang ditinggalkan.

Sebab, menurut Pria Lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Jambi ini, tentu aktivitas tambang emas liar ini menyisakan dampak lingkungan berupa Polusi Air Sungai.

Lantas, melihat hal itu Ia menagih peran Eksekutif maupun Legislatif soal restorasi atau upaya pembenahan kembali lingkungan Pasca kegiatan tambang.

” Saya menagih kerja-kerja berkelanjutan dari Pemerintah maupun Anggota Legislatif di Jambi. Jelas, aktivitas PETI itu menyisakan dampak lingkungan yang tak baik bagi masyatakat, seperti polusi air sungai. Jika memang serius bicara PETI ini, publikasikan kajian-kajian Lingkungan yang telah melalui proses empiris, ” bilang Tulus.

*Telusuri Muara Hasil Tambang*

Lebih lanjut lagi, Ia juga menyampaikan kepada Pihak Kepolisian agar bertindak tegas dalam mengungkap para dalang di balik PETI.

Pun dalam pengamatan Mantan Ketua GMNI Jambi ini, langkah Kepolisian terkesan belum sepenuhnya tegas dalam mengungkap akar dari masalah ini.

” Penertiban ini kalau bisa tidak pandang bulu, jangan hanya kroco-kroconya saja yang di tangkap. Tapi, bos besarnya dimana, apakah mungkin pura-pura buta, atau seperti apa, ” tegasnya.

Kemudian, bilangnya, untuk mengungkap sepenuhnya misteri PETI itu, dibutuhkan sebuah investigasi dari Pihak Kepolisian maupun Instansi terkait. Soal, kemana Muara penjualan hasil tambang liar tersebut.

BACA JUGA  Budiman Sudjatmiko Merapat ke Prabowo Subianto

” Saya berpandangan aktivitas PETI ini seperti sebuah rantai makanan. Tentu, hal ini berkaitan satu sama lain, antara pemilik tambang dan pembeli hasil tambang. Jika sulit mengungkap aktornya, investigasi penampung hasil tambang itu, pasti saling berkaitan, ” tambahnya.

*Perlu Regulasi*

Disamping itu, Kepala Badam Hukum dan Advokasi Gerakan DPP GMNI ini juga menyoroti regulasi dari Pemerintah.

Dimana, upaya dari pembenahan lingkungan dan tindaklanjut dari penertiban ini perlu dibalut dalam regulasi yang lebih lanjut.

Apalagi, asumsinya berkata, kegiatan PETI ini melibatkan masyarakat sekitar yang juga menjadikannya mata pencariannya.

Yang mana, bebernya, hal ini juga perlu disoroti oleh Pemerintah dan Anggota DPRD untuk memperhatikan nasib masyarakat.

” Ini sudah kita diskusikan di DPP GMNI, realistis saja tentu masyarakat sekitar turut bekerja didalamnya. Sekali lagi, masyarakat itu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Nah, bagaimana kedepannya ada sebuah aturan yang juga menjamin hajat hidup masyarakat yang sempat bekerja disana. Berantas habis atau tambang rakyat yang legal. ” tutupnya.

Terakhir, Ia juga menyampaikan agar DPRD Provinsi Jambi tak malu-malu untuk memikirkan Ranperda soal PETI kedepannya.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *