oleh

Peduli Perkembangan Pers, Kapolda Sulsel Dianugerahi Award dari PWI Sulsel

Makassar — Sulsel,Indonesia Ekspress_Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdisyam MSi dianugerahi piagam penghargaan (Award) dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel atas dukungan dan kepedulian atas perkembangan pers di Sulawesi Selatan.

Pemberian penghargaan tersebut diberikan saat menghadiri acara pelantikan pengurus PWI Sulawesi selatan untuk masa Bakti 2020 – 2025 bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E.Zulpan, Sabtu (10/04/2021).

Pelantikan dan pemberian penghargaan  yang digelar Di Hotel Claro Sandeq C Ballroom tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Sulsel, Walikota Makassar Dany Pomanto, dan tokoh tokoh Pers lainnya.

Kapolda Sulsel menyampaikan terima kasih atas penghargaan tersebut, dan juga mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus baru untuk PWI Provinsi Sulsel, atas nama Polda Sulsel menyambut baik atas dilaksanakan pelantikan ini.

Menurutnya, Polri harus mendukung dan bersinergi dengan Wartawan, karena sangat membantu Polri dalam bertugas, menyampaikan kegiatan Polri kepada masyarakat dan menyajikan informasi teraktual yang terbaik untuk publik, karena Wartawan juga ada kode etik ada tujuan untuk mengamankan cita-cita kemerdekaan Republik Indoensia.

“Media harus bisa memberikan menyajikan berita-berita yang tepat akurat dan benar dan tidak menyebarkan informasi hoax, informasi yang baik bagi masyarakat, dengan itu kita mewujudkan menuju Provinsi Sulsel yang lebih aman, Kondusif, sejahtera dan lebih maju,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E.Zulpan pada kesempatan tersebut mengucapkan selamat atas pelantikan pengurus PWI Sulsel untuk masa Bakti 2020 – 2025.

Ia berharap Polda Sulsel dan PWI Sulsel, akan menjadi mitra yang sangat kuat untuk memberikan kontribusi informasi yang sehat agar masyarakat semakin maju dan cerdas.

“Saya berharap kedepannya antara kepolisian dan pers dapat terus bersinergi,” ujar E.Zulpan.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  HUT Humas Polri Ke-72 Dirayakan Dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *