oleh

Bupati Barru Beri Bantuan Korban Kebakaran Sumpang Binangae

Kebakaran hebat yang sempat heboh sekira dua hari lalu, menghabiskan satu rumah warga di Sumpang Binangae, Barru.

Selaku Pimpinan Daerah, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si, melakukan kunjungan langsung ke lokasi bekas kebakaran dua hari lalu itu, untuk berikan bantuan di Jalan M. Idris, Sumpang Binangae, Barru, Rabu (7/4/2021).

“Setiap musibah yang terjadi di tengah masyarakat kita, menjadi prihatin bagi kami dan selalu diupayakan untuk turun melihat langsung dampak kejadian sekaligus memberi semangat kepada yang sedang mendapatkan musibah, ini ujian kita semua, untuk turun tangan,” sebut Suardi Saleh yang memang selama ini dikenal memiliki empati dan kasih sayang yang tinggi pada warganya.

Bupati yang terus berupaya hadir di tengah rakyat, baik di kondisi suka semisal pesta maupun keramaian lomba, juga memberikan porsi empati yang sama bagi peristiwa duka cita warganya.

Kunjungan siang tadi, guna memberikan bantuan ke korban kebakaran Sumpang Binangae ini, juga menyertakan drg. Hj. Hasnah Syam MARS yang akan dilantik sore ini, menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Barru Periode 2021-2024.

Meskipun berselang beberapa jam sebelum dilantik, Hasnah Syam turut bersama rombongan mengunjungi keluarga yang tertimpa musibah ini, dan memberikan santunan secara pribadi sebagai bentuk empati.

Apalagi, diketahui bahwa pemilik rumah adalah pensiunan ASN di DPMD yang dikenal memiliki kedekatan dengan Legislator Nasional ini.

Nampak, Kadis Sosial Andi Makmun Aksa dan Camat Barru Andi Hilmanida, S.STP, M.Si, serta Pimpinan Baznas Barru H. Minu Kalibu, turut bersama rombongan untuk menyalurkan bantuan bagi korban.

Kehadiran Pimpinan Daerah dan Baznas Barru ini, membuat pemilik rumah korban kebakaran, lebih berlapang dada dan tabah menerima ujian ini.

BACA JUGA  Ini Penyebab Terjadinya Disintegrasi Perekonomian di Daerah

Laporan : Rusman

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *