oleh

Terganjal Pengajuan Insentif, Anggaran Nakes 2020 SBB Lambat Tersalurkan

Seram BB — Maluku
www.indeks.co.id
Selasa 6 April 2021

Insentif tenaga kesehatan (Nakes) pusat untuk tahun 2020 di Kabupaten Seram Bagiam Barat (SBB),provinsi Maluku belum tersalurkan sepenuhnya. Hingga kini, insentif nakes pusat belum tersalurkan hingga akhir 2020.

Kadis Kesehatan Seram Bagian Barat dr. Y. Tapang, M.Kes mengungkap alasan insentif nakes pusat tahun 2020 belum sepenuhnya tersalurkan karena proses pengajuan insentif, katanya kepada wartawan di kantor dinas kesehatan. Selasa (6/4/2021).

Masalah tagihan insentif nakes Pusat ini berdampak bagi nakes di daerah. Hal ini juga menimbulkan spekulasi.

Kepala Dinas Kesehatan Anis Tapang mengakui insentif nakes pusat belum sepenuhnya tersalurkan. Hingga kini, total insentif nakes pusat yang tersalurkan hanya sampai di bulan Agustus 2020.

Hal ini karena, “September sampai Desember sistem online,”

Penyaluran insentif nakes pusat, sebelumnya, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan santunan Kematian. Secara ringkas, proses pengajuan insentif nakes dimulai dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) melakukan verifikasi lalu diserahkan kepada dinas kesehatan untuk diverifikasi kembali. Hasil rekapitulasi dinas kesehatan diserahkan kepada BPKAD kabupaten dan dicairkan langsung ke rekening nakes.

Namun, terjadi perubahan dalam mekanisme pencairan insentif nakes.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2539/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian, mekanisme pengajuan insentif menggunakan aplikasi dan isntrumen verifikasi yang sudah ditetapkan. Jadi, mekanisme pembayaran insentif nakes yang sebelumnya hanya diproses daerah kini memasuki sistem online.

Bagi Seram Bagian Barat, ini tak mudah. Masalah baru muncul.

Kepala Dinas Kesehatan Seram Bagian Barat. Tapang menjelaskan kendala-kendala proses pembayaran insentif.

“Ini ada lagi dari Pusat untuk menghitung tunggakan yang belum terbayar. Jadi kami dalam proses menghitung. Karena, sejak bulan September sampai Desember itu lewat online. Nah, kelemahan ‘kita’ online di sini: sinyal,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pimpin Apel Gelar Pasukan Pilkades Serentak, Ini Pesan Kapolres Konsel

Puskesmas-puskesmas di kecamatan paling terdampak dengan aturan baru ini, sebab input dilakukan pihak puskesmas sendiri.
Selain kendala sinyal, kendala lain juga muncul.” pungkasnya.
(SP)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *