oleh

NGO Sultra Aksi di Depan Kantor Kejati Sultra

Kendari — Sultra
www.indeks.co.id
Selasa 6 April 2021

Aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi NGO Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra, Selasa (06/04/2021) di depan kantor Kejati Sultra dan kantor Dikbud Sultra di pimpin oleh Hendryawan selaku Koorlap didampingi Tasman selaku Ketua Koorlap.

Dalam orasinya NGO Sultra ini menduga adanya permainan oknum lingkup Dikbud Sultra terkait pengangkatan dan pelantikan serta pemberhentian kepala sekolah di wilayah ini.

Menurut koalisi NGO Sultra pelantikan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sesuai Permendagri Nomor 06 tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah, “Ucap Koorlap Tasman didampingi Hendryawan Muktar.

Terkait tuntutan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra dalam tanggapannya di wakili oleh sekertaris Dinas (Sekdis)  Hj.Anggaraeni Balaka saat di wawancara kepada media ini mengatakan,apa yang disampaikan teman-teman Koalisi NGO Sultra tadi itu hal yang wajar, artinya mereka menuntut kepala sekolah yang diangkat yang mana sebagian masih ada belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS),ucapnya.

“Jadi teman-teman tadi menuntut hal tersebut kenapa ada Kepala Sekolah (KS) di angkat menjadi Kepala Sekolah tapi belum memiliki NUKS itu tuntuntan massa aksi tadi, ” kata Hj.Angraeni Balaka.

Menurutnya, masalah pengangkatan dan pemberhentian KS pihak Dinas Dikbud Sultra secara terus menerus melakukan evaluasi dan itu sudah ada satu tim yang dibentuk untuk menggodok hal tersebut. “Jadi bukan kita yang langsung menentukan untuk menjadi kepala sekolah (KS)  tapi ada tim yang sudah di bentuk untuk melalukan evaluasi mana yang layak di angkat jadi KS dan mana yang tidak layak,”ungkapnya.

BACA JUGA  Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021

Dan itu sudah intern organisasi,tidak mungkin kita mau buka di muka umum, “tegas Anggraeni Balaka di hadapan para tamu massa aksi.

Lanjut dia,terkait NUKS tadi memang masih ada beberapa kepala sekolah yang belum memiliki NUKS tetapi mereka sudah lulus substansi dan mereka sudah mengikuti pendidikan dengan masa pendidikan selama 3 bulan,katanya.

“Jadi dengan sendirinya mereka yang sudah dilantik akan memiliki NUKS setelah masa pendidikannya selesai,”ungkapnya.

Masih kata Angraeni, apa yang kita lakukan kemarin yaitu rotasi dan mutasi KS itu sudah sesuai prosedur dan peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah melalui Permendikbud,terangnya.

Mengenai pencairan dana BOS, itu tidak menghambat dengan adanya rotasi ini justru mempercepat karena sudah ada pergantian KS.”Justru kemarin kalau kita tidak melakukan rotasi dan pelantikan justru akan menghambat, termasuk kemarin kita dikejar waktu juga apalagi anak-anak di sekolah mau mekakukan ujian sekolah,”beber nya.

Lebih jauh ia jelaskan,sebenarnya kita sudah terlambat sekali ini harusnya dari beberapa bulan lalu kita sudah melakukan proses pelantikan,tetapi karena proses evaluasi yang panjang sekali karena kita bekerja satu orang saja tapi satu tim, jadi saya kira waktu yang kemarin itu sudah sangat maksimal,”ujarnya.

Jadi pelantikan KS Kemarin itu ada 3 kabupaten yang ikut yaitu kabupaten Konawe, Konsel, dan Konut ketiga kabupaten ini kita pusatkan satu kabupaten yaitu di Kabupaten Konawe dan dilantik oleh Wakil Gubernur Sultra,ucapnya.

Bayangkan sudah 2 tahun ini belum pernah kita melakukan mutasi kepala sekolah, jadi dengan adanya pelantikan KS yang baru ini tentunya Disdikbud Sultra sangat mengharapkan agar kinerjanya semakin ditingkatkan.

Terakhir ia sampaikan,kami harap kepada kepala sekolah yang sudah dilantik oleh wakil Gubernur Sultra agar bekerja lebih maksimal lagi dan meningkatkan etos kerja serta lebih meningkatkan prestasi demi terwujudnya dunia pendidikan yang kita harapkan bersama, “tutup Sekdis Dinas Dikbud Sultra.

BACA JUGA  DUA WARTAWATI ANGGOTA PWI DAKI GUNUNG TERTINGGI MALUKU

Laporan : Sultan
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *