oleh

Sukseskan Pendataan, Keluarga Bupati Barru jadi Teladan Pertama

Barru — Sulsel
www.indeks.co.id

Hari pertama Pendataan Keluarga Tahun 2021 telah dimulai 1 April ini, dan Bupati Barru Ir H Suardi Saleh M.Si yang menjadi Keluarga Pertama yang mengisi data, pagi tadi, di Rumah Jabatan Bupati Barru, pagi tadi, Kamis (1/4/2021).

“Alhamdulillah, keluarga kami, tadi telah diambil datanya, lengkap, semoga program nasional pendataan keluarga di Barru kita ini, dapat tuntas dan rampung sesuai jadwal dan itu butuh kerjasama semua masyarakat dalam menerima tim pendata dan memberi data terkini dengan akurat,” sebut Suardi Saleh yang telah sepekan sebelumnya merilis video kampanye sukseskan pendataan keluarga ini.

Pendataan keluarga sebagai amanat Undang-Undang tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.

“Pembangunan Keluarga dimulai dari perencanaan yang baik dengan basis data yang akurat, karena itu, kita berharap data by name by adress dapat tersaji sebagai dasar dan sumber pengambilan kebijakan,” sebut Bupati Suardi Saleh yang di periode kedua kepemimpinannya ini, senantiasa menyamakan visi publik dengan tagline Barru Maju dan Sejahtera.

Pendataan keluarga dilakukan setiap lima tahun sekali, dan faktor pandemi covid-19 sehingga pendataan tahun ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengenakan masker, serta menjaga jarak aman.

Pendataan Keluarga tahun 2021, menyediakan profil pasangan usia subur, keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia, keluarga berisiko stunting, dan aspek kesejahteraan keluarga by name by address yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun.
Laporan : Rusman
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kementan Gencarkan Hilirisasi Komoditas Singkong Bernilai Jual Tinggi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *