oleh

Perayaan Hari Paskah Dijaga ketat Polres Sinjai

Sinjai — Sulsel
www.indeks.co.id
Minggu 4 April 2021

Dalam rangka memberikan rasa aman dan kenyamanan ibadah paskah, Kepolisian Resor Sinjai kembali memperketat pengamanan dirumah tempat ibadah tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Sinjai, jln. Jendral Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, mengingat di Kabulaten Sinjai tidak ada gereja, Minggu pagi (04/4/2021).

Kegiatan pengamanan kali ini, dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Sinjai Kompol Syukur Risbiyanto, S.Pd didampingi padal (perwira pengendali) personel dilapangan Ipda Hasan, Ka Siwas Polres Sinjai dengan personel gabungan sesuai surat perintah Kapolres Sinjai.

Dalam kesempatan tersebut, Kabag Sumda Polres Sinjai menghimbau kepada personil yang melaksanakan pengamanan agar tetap selalu waspada dan memperketat pengamanan rumah ibadah.

‘’Kita kembali melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah paskah hari ini, olehnya itu saya kembali mengingatkan kepada seluruh anggota yang pengamanan agar tetap waspada dan siaga serta laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.”kata Kabag Sumda Polres Sinjai.

Selain itu, Kabag Sumda juga menghimbau kepada pengurus rumah ibadah dab pendeta agar saat menjalankan ibadah agar tetap menerapkan protokol kesehatan,ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si mengatakan bahwa kita memberikan pelayanan yang optimal dalam rangkaian pengamanan kegiatan masyarakat, khusus yang menjalankan ibadah Paskah, agar merasa nyaman sehingga ibadah dapat berjalan aman, hikmat dan lancar.

“Selain menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Sinjai juga harus menciptakan ketenangan dan kenyamanan terhadap para jemaat yang akan melaksanakan perayaan hari besar agamanya,pungkasnya.

Kapolres Sinjai menambahkan bahwa pasca bom depan gereja Katedral Makassar, dan aksi teror di Mabes Polri, pihaknya melakukan upaya maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Diduga melanggar Netralitas ASN mengenai Pemilu,Kadis DKP Wakatobi dilaporkan ke Bawaslu Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *