oleh

Begini Penilaian MCP Barru 2020 yang Dipaparkan Sekda Abustan

Barru — Sulsel
www.indeks.co.id

Alhamdulilah, akhirnya capaian Monitoring Center of Prevention (MCP) Pemda Barru 2020, diketahui. MCP berisikan perimeter terukur dari KPK RI, yang diuji dan dibuktikan oleh Pemerintah Daerah secara administrasi.

Sekda Barru, Dr. Ir. Abustan M.Si, memaparkan hasil evaluasi atas MCP ini dihadapan Wakil Bupati Barru Kompol Purnawirawan Aska Mappe SH, dan segenap pejabat terkait. Rapat kordinasi rencana aksi program pencegahan korupsi dan evaluasi capaian MCP Pemkab Barru Tahun 2020, dilangsungkan Selasa  (23/3/2021).

“Alhamdulillah, meski dihambat refocusing anggaran dan dibatasi pandemi, namun kesimpulan akhir kita dalam MCP 2020 kemarin, naik level, atau satu tingkat lebih tinggi dari tahun lalu ke level 13,” sebut Sekda Barru yang kemudian memaparkan item dan poin yang diraih sebagai bahan evaluasi.

Ia dengan detail menjabarkan slide penilaian dan sesekali melakukan pencermatan pada poin kunci yang memerlukan perhatian dan penekanan.

Terungkap, bahwa meningkatnya peringkat penilaian di 2020, karena kualitas dokumen yang mencapai nilai rata-rata 90%, yang dapat diartikan peningkatan keseriusan pemda menatakelola administrasi.

Hal ini, sebagai kemajuan, meskipun hampir semua sektor yang jadi indikator penilaian di 2020, relatif terdampak oleh Kejadian Luar Biasa, Pandemi Covid-19.

Dari 8 Indikator MCP, 3 bidang yakni pelayanan  perijinan terpadu satu pintu atau perizinan, bersama item manajemen ASN serta perencanaan dan penganggaran APBD mendapatkan point tertinggi, diatas 80%.

Sedangkan, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Desa berada di hitungan yang masih dapat dimaksimalkan. Adapun, mengenai indikator Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Optimalisasi pajak daerah masih membutuhkan perhatian.

Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Barru Kompol Purnawirawan Aska Mappe, SH, Plt Inspektur Abdul Rahim, S.IP, M.Si serta beberapa pejabat terkait lainnya termasuk pegawai yang menjadi admin MCP.
Laporan : Rusman
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Letkol Arm Fajar Catur Prasetyo, Sulit Temukan Manusia Usia Capai 100 Tahun Lebih

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *