oleh

Klaten Gencar Sosialisasi Bentuk Kampung Bersih Narkoba

Klaten — Jateng
www.indeks.co.id
Selasa 30 Maret 2021

Kepolisian Resor (Polres) Klaten Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat dari 2019 sampai saat ini tahun 2021 kasus narkoba sangat naik dalam tiga bulan terakhir sudah terdapat kurang lebih 83 gram yang di sita.Hal ini disampaikan oleh pihak Polres Klaten,Selasa 30 Maret 2021.

Iptu Suyana selaku KBO Satnarkoba Polres Klaten mewakili Kasat Narkoba Polres Klaten mengatakan, Klaten merupakan jalur perlintasan perdagangan narkoba dan peringkat nomor dua se Jateng dalam kasus narkoba.

“Maka dari itu mulai awal tahun ini kita gencar mengadakan sosialisasi dan membentuk Kampung Bersih Narkoba,”kata Iptu Suyana.

Menurutnya dalam mensosialisasikan dengan cara masuk masuk kampung dan sekolah-sekolah karena saat ini baru pandemi covid19 maka kita hanya menyebarkan selebaran, pamflet dan spanduk untuk himbauan ke masyarakat agar menghindari narkoba dan menjauhinya dibantu oleh organisasi Pensiunan Guru guru se kabupaten Klaten dengan cara mengadakan sosialisasi ke desa-desa dan kita sebagai narasumbernya,jelas Suyana.

Jumlah penyalahgunaan narkoba terbesar di wilayah hukum Polres Klaten adalah jenis Shabu yang paling tinggi grafiknya karena belum lama ini Polres Klaten telah melakukan penangkapan tersangka dengan barang bukti jenis ganja.

Sedangkan untuk jenis obat-obatan atau obat keras Polres Klaten telah berhasil merampas sebanyak 3605 butir, sedangkan di tahun 2019 lumanyan cukup banyak yaitu 8090 butir obat keras.Penggunanya rata-rata pelajar tingkat bawah anak-anak korban perceraian orang tua dan anak-anak yang kurang perhatian dari orang tua,beber Suyana.

“Untuk Apotek atau toko obat yang resmi, saya rasa tidak berani kalau tanpa resep dari dokter, peredaran obat-obatan biasanya melalui online,”ujarnya.

Di singgung untuk penanganan bagi pengedar, pihaknya tetap  proses sesuai hukum yang berlaku, “Bila ada anggota yang terlibat kasus narkoba, ya tetap kita proses sesuai hukum tanpa tebang pilih tentunya,” tandasnya.

BACA JUGA  Kodim 1417/Kendari Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap II

“Sedang bentuk kemitraan yang dijalin dengan media sangat erat, sebagai contoh pada saat kita mengadakan press release untuk anggota media yang kebetulan berhalangan hadir kita berikan releasnya,”tutup Suyana.

Laporan : Vio Sari
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *