oleh

DIVIF 3 KOSTRAD SELENGGARAKAN KOMSOS DENGAN KELUARGA BESAR TNI

Makassar–Sulsel
www.indeks.co.id
Selasa 30 Maret 2021

Dalam rangka menjalin hubungan yang harmonis dengan Keluarga Besar TNI (KBT), Divisi Infanteri 3 Kostrad menggelar acara Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengangkat Tema “”Melalui Forum Silaturahmi Keluarga Besar TNI, Perkuat Pancasila sebagai Alat Pemersatu Bangsa Dalam Rangka Menjaga dan Mempertahankan Kedaulatan NKRI” kegiatan ini bertempat di Yonarmed 6-105/Tamarunang Divif 3 Kostrad, Makassar, Sulawesi selatan.
Senin(29/03/2021).

Sebanyak 130 peserta mengikuti kegiatan Komsos yang yang dihadiri oleh  FKPPI Makassar dan PPM Makassar dengan mengutamakan system Protokol Kesehatan.
seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini bangsa Indonesia bahkan bangsa-bangsa di dunia sedang menghadapi pandemi Covid 19.

Pangdivif 3 Kostrad Mayjen TNI Wanti W.F. Mamahit, M.Si menyampaikan bahwa “Selain dalam rangka menjalin hubungan yang harmonis, kegiatan ini juga sebagai ajang untuk manyampaikan atau memberikan pemahaman kepada Keluarga Besar TNI tentang Tugas dan Peran TNI AD serta pokok-pokok kebijakan Kasad dalam bidang Teritorial TA.2021 serta memberikan pemahaman, menggugah dan mengajak keluarga besar TNI dalam rangka berpartisipasi dalam pertahanan Negara, mengatasi kesulitan rakyat dan mendukung tugas pokok TNI AD ditengah pandemi Virus Corona (Covid 19 ) ,”ungkapnya.

Pada kesempatan ini juga Aster Kasdivif 3 Kostrad Kolonel Inf Imam Purnomo, S.I.P menyampaikan ” Terwujudnya visi, persepsi dan interpretasi yang sama antara Kostrad dengan KBT tentang NKRI yang dilandasi oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 serta Terjalinya Kerjasama Kostrad dengan KBT guna menyelesaikan permasalahan bangsa dan negara sehingga Tercapainya dukungan KBT terhadap tugas pokok TNI AD” Ujarnya.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Terima Direktur Pelaksana Bank Dunia Terpilih, Presiden Jokowi Bahas Perekonomian Global

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *