oleh

Jalan Penghubung lima Pekon Rusak Parah Warga harapkan Perbaikan 

Tanggamus — Lampung
www.indeks.co.id
Sabtu 27 Februari 2021

Tanggamus Jalan penghubung antar Pekon ( desa) di Kecamatan, Kota agung Barat  Kabupaten Tanggamus  dalam kondisi rusak parah. Belum ada usaha perbaikan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tanggamus sejak tujuh tahun terkhir.

Kondisi jalan penghubung antar lima Pekon (desa) di antaranya Pekon Payung ,Kali miring, Maja Pulau Banawang dan Gedung Jambu Kecamatan Kota agung Barat semakin parah, Lima Pekon (desa) yang letaknya di Tengah Tengah ibu kota Kabupaten Tanggamus  ini semakin terisolir. Sepanjang jalan banyak ditemui jalan bergelombang dan berlubang, bahkan diameternya mencapai tiga meter. 

Salah satu Tokoh masyarakat Pekon Payung Sobaruddin  mengatakan,  sudah Pernah diusulkan untuk perbaikan jalan penghubung antar Pekon (desa )dan jalan poros desa yang menjadi tanggung jawab Pemkab Tanggamus . Harapannya 2021 segera ada realisasi anggaran perbaikan jalan,.katanya. 

Sementara itu Dayat menyebut, terakhir dilakukan pengaspalan jalan pada 2013, namun hanya dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan aspal sudah terkelupas dan berlubang. Faktor utama kerusakan jalan adalah pondasi jalan yang lembek dan kualitas aspal kurang baik. Pasalnya bukan hanya kendaraan kecil yang lewat, truk-truk  pengangkut Sampah  dan gabah juga sering melintas, sehingga jalan tersebut semakin parah kerusakan nya,ujar dia.

Warga dari lima Pekon  tersebut menginginkan segera adanya perbaikan jalan tahun ini. Karena ke lima Pekon  merupakan daerah lumbung padi yang berkontribusi besar untuk pangan baik di kecamatan Kota Agung Barat maupun Kabupaten Tanggamus  Warga berharap  ada dukungan dari pemerintah untuk perbaikan infrastruktur jalan,di tahun 2021.

Laporan : Arman
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat dan Persub RTRW Provinsi Bengkulu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *