oleh

Kabareskrim Baru soal Kasus Km 50: Kapolri Tekankan Lakukan Rekomendasi Komnas HAM

Jakarta — indeks.co.id
Rabu 24 Februari 2021

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta agar kasus-kasus yang menjadi perhatian publik segera diselesaikan, salah satunya kasus ‘Km 50’, yang menewaskan 6 laskar FPI.

Menurut Kabareskrim baru, Komjen Agus Andrianto, Kapolri menekankan agar rekomendasi Komnas HAM terkait kasus KM 50segera ditindaklanjuti.

“Kemudian Km 50 mungkin rekan-rekan sudah menunggu. Tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM,” ujar Agus kepada wartawan usai dilantik di Mabes Polri, Rabu (24/2/2021).

Meski begitu, Agus juga meminta seluruh pihak bersabar. Dia mengatakan penanganan kasus Km 50 membutuhkan waktu.

“Itu kan membutuhkan waktu. Penanganan perkara membutuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari Komnas HAM, semakin cepat semakin baik,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa pasti ada kendala dalam penanganan kasus KM 50, Mantan Kabaharkam Polri itu berharap kasus tersebut bisa segera tuntas.

“Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada. Mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya,” tandas Agus.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menerima barang bukti hasil investigasi Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya 6 Laskar FPI. Barang bukti tersebut akan dipilah dan dipelajari oleh Bareskrim.

“Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan membuat terang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).

Andi menuturkan ada tiga jenis barang bukti yang diterima Bareskrim. Nantinya barang bukti yang sudah dipilah akan digabungkan dengan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik Polri.

“Itu kan (barang bukti) bentuknya ada 3 macem, barang bukti temuan di TKP, juga sudah diuji oleh labfor kemudian barang bukti digital. Nanti penyidik akan mempelajari, kita akan pilah yang mana yang akan bisa membantu atau melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki penyidik,” tuturnya.

BACA JUGA  Semarang Direndam Banjir, Bekangdam IV/Diponegoro Kerahkan LCR dan Gelar Dapur Lapangan

Komnas HAM sendiri memiliki sejumlah rekomendasi terkait peristiwa tewasnya 6 laskar FPI, Salah satu rekomendasinya, penanganan kasus tewasnya 6 laskar FPI itu dilanjutkan ke ranah pidana.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *