oleh

Sosok Wanita ditemukan terapung di Sungai Balocci Pangkep

PANGKEP—SULSEL
INDEKS.CO.ID
SENIN 22 FEBRUARI 2021

Seorang perempuan ditemukan terapung di sungai yang tersangkut di batu dalam keadaan tidak bernyawa di lokasi wisata alam permandian Cambang Cui Kampung Cambang Cui Kelurahan Balleangi Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin 22 Februari 2021.

“Telah ditemukan mayat seorang perempuan yang terapung di sungai lokasi wisata alam permandian Cambang Cui,” ujar Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, S.I.K,

Setelah menerima laporan dari masyarakat Kapolsek Balocci beserta anggotanya, unit identifikasi Polres Pangkep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep dan Tim Medis Puskesmas Balocci menuju lokasi untuk di evakuasi ke Puskesmas Balocci untu keperluan visum et repertum (VER)

Setelah dilakukan identifikasi sosok mayat perempuan tersebut bernama Jumaena Binti Arifin, 40 Thn, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga alamat Kampung Senggerang Kelurahan Balleangin Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep.

Adapun kronologisnya, sekitar pukul 11.30 Wita, Saksi Rahman (43) sedang menanam rumput gajah dan tanaman Tire (porang), tiba-tiba terdengar suara orang tuanya bernama Saude (65) berteriak memanggilnya bahwa ada orang tenggelam dalam sungai dan tersangkut dibatu, kemudian saksi Rahman turun dari kebunya dan menghampiri saksi Saude dan melihat sosok perempuan sementara terapung dalam keadaan tidak bernyawa.

“saya sementara menanam rumput gajah tiba-tiba ayah saya berteriak bahwa ada orang tenggelam,” ujar Saksi Rahman

Melihat mayat tersebut saksi Rahman menuju kantor Polsek Balocci untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilakukan VER, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi karena korban selama ini mengalami gangguan kejiwaan.

Dugaan sementara korban meninggal dunia akibat terpeleset di sungai yang dangkal dan terbentur di batu.
(Redaksi/Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Danrem 143/HO Tinjau Titik Air dan Ikuti Vicon Launcing Peresmian 1.898 Titik Air Gerakan TNI AD Manunggal Air dan Bakti Sosial

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *