oleh

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Terpilih Akan Digelar di Kantor Gubernur Sulsel

Makassar — Sulsel
www.indeks.co.id
Senin 22 Februari 2021

Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah menyebutkan, Dirjen Kemendagri telah menyetujui pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah Terpilih di pilkada Serentak tahun 2020. Digelar pada 26 Februari 2021 mendatang di Kantor Gubernur Sulsel Jalan Urip Sumohardjo Makassar.
Acara akan berlangsung secara tatap muka dengan jumlah hadirin terbatas. Selain itu juga disediakan fasilitas daring atau virtual bagi yang ingin menyaksikan pelantikan.

“Pertemuan bersama Dirgen (Otda) yang diutus oleh Pak Menteri (Mendagri) ke sini. Surat kita untuk pelantikan hybrid itu direstui jadi nanti pelantikkannya di Makassar ibu kota provinsi” ucap Nurdin saat ditemui di Hotel Four Points by Sheraton usai bertemu dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Senin (22/2/2021).

Lanjutnya, peserta pelaksanaan pelantikan ini akan dibatasi dengan jumlah 25 orang. Yang dilantik secara langsung adalah Bupati dan wakil Bupati terpilih dan ketua TP-PKK.

“Ada virtual juga yang di daerah jadi masing-masing di daerah menunggu. Yang ke sini hanya bupati dan wakil bupati beserta seluruh ketua tim penggerak PKK. Per ruangan nanti darma wanita juga. Tanggal 26 kita pelantikan, pokoknya 25 malam SK-nya datang,” papar Nurdin.

Adapun 11 daerah yang kepala daerahnya akan dilantik bulan Februari ini adalah Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Toraja, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Selayar dan Kota Makassar.

Diketahui, bahwa 12 daerah berpilkada di Sulsel, 1 pasangan kepala daerah lainnya, yakni Bupati-Wakil Bupati Toraja Utara akan dilantik Maret 2021 mendatang. Karena masa tugas bupati sebelumnya sampai bulan maret.(Redaksi/Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan dan Penanganan Covid-19, Pemdes Wawonggole Bangun Posko

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *