oleh

Ngatmin: Kades Tambakrejo Diduga Kuat Selewengkan Dana Bantuan Keuangan 2019

Gresik — Jatim
Indonesia Ekspress
Kamis 28 Januari 2021

Kepala Desa Tambakrejo Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik,Jawa Timur diduga kuat telah melakukan penyelewengan Dana Bantuan Keuangan (BK) tahun 2019 senilai Rp250 juta.Hal ini disampaikan oleh Ngatmin warga desa setempat kepada awak Media,Kamis 28 Januari 2021.

“Kades di duga menyelewengkan anggaran bantuan keuangan oleh Warga dan BPD Desa yang mana dana tersebut diperuntukkan pembangunan rabat beton di dusun Gumining Desa Tambakrejo,”kata Ngatmin.

Menurutnya,dana yang semestinya harus segera direalisasikan nampaknya tidak demikian di Desa Tambakrejo. “Dana pembangunan infrastruktur jalan rabat beton ini sebenarnya sudah di terima sejak tahun 2019 untuk membangun jalan ini, tetapi pembangunannya waktu itu mangkrak dan di tahun 2021 ini di  kerjakan lagi oleh Pemerintah Desa padahal dana sudah di terima sejak tahun 2019 Jelas Ngatmin,kepada Indeks.co.id.

Sementara Hari Sapa’an salah satu anggota BPD Desa Tambakrejo saat di mintai konfirmasi melalui telp Cellularnya terkait proyek pembangunan tersebut hanya bungkam dan enggan memberi jawaban kepada awak media.

Begitu juga saat awak media kekantor Balai desa untuk meminta konfirmasi kepada Kasmirin Kades Tambakrejo tidak ada ditempat dan di hubungi melalui aplikasi WA nya juga tidak merespon.

Sampai berita ini di turunkan Kasmirin Kades Tambakrejo, belum  juga mau memberikan jawaban terkait mangkraknya proyek rabat beton tersebut.

Warga berharap untuk kasus ini oleh pihak dan instansi terkait untuk menindaklanjuti hal ini karena diduga kuat ada penyimpangan,harap Ngatmin.

Laporan : Rudiyono/Imam Mura
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wapres: Siarkan Agama dengan Narasi Kerukunan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *