oleh

Peran TNI, Covid-19 Menurun di Soppeng, SATGAS BERHASIL

Soppeng–Sulsel
www.indeks.co.id
Senin 15 Februari 2021

Satgas Covid-19 Kabupaten Soppeng, berhasil mengendalikan penyebaran Virus Corona di seluruh wilayah Kabupaten Soppeng dengan tidak adanya penambahan kasus baru dimasa Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Satgas Covid yang berencana akan memberikan ijin kepada pelaku UMKM seperti Warung Kopi / Warung Makan dan lainnya dapat melayani pengunjung makan dan minum ditempat sesuai persyaratan dan aturan yang ditentukan.

Pemberlakuan hal tersebut terlihat, telah di keluarkan rekomendasi kepada pelaku usaha yang telah melakukan permohonan dan memenuhi persyaratan/ketentuan yang berlaku. Bukti tersebut terlihat dengan dilakukannya pemasangan stiker dan dokumen yang dipasang oleh Satgas Covid 19 Kabupaten Soppeng, Senin (15/2/2021).

Pemberian rekomendasi diserahkan langsung oleh Babinsa Desa Lompulle Serda Asriadi kepada Kepala Desa Lompulle Bapak Amri, S.Sos selanjutnya dilakukan pemasangan stiker. Apresiasi ini diberikan langsung dari Ketua Harian Satgas Covid Kabupaten Soppeng Letkol Inf Richard M. Butarbutar, S.AP, M.Tr(Han) melalui Babinsa Desa Lompulle kepada Desa Lompulle yang untuk pertama kali menginisiasi kepada  warganya bermohon rekomendasi usaha dimasa pandemik. Sebagai langkah patuh dan taat kepada aturan pemerintah khususnya penanganan wabah Covid-19.

Ucapan banyak terima kasih dari Amri, S.Sos kepada Ketua Harian Satgas yang juga Dandim 1423/Soppeng, yang langsung merespon permohonan warga kami.

Kami dari Pemerintah Desa Lompulle dan seluruh warga mendukung penuh penanganan yang dilakukan Satgas dalam menangani wabah yang terjadi, semoga kita semua diberikan selalu kesehatan dan terhindar dari wabah ini,ungkapnya.

Selain itu, saya mengharapkan kepada Pak Mulyadi patuhi segala aturan yang berlaku dalam rekomendasi tersebut. Apabila saya mendapati tidak sesuai Prokes yang berlaku dalam melayani pengunjung saya selaku kepala pemerintahan di Desa Lompule yang akan menegur dan mencabut rekomendasi tersebut, tegasnya.

BACA JUGA  Wakil Bupati Soppeng Hadiri Upacara Ziarah Nasional Menyambut Hut TNI Ke 76 Tahun

Ketua Harian Satgas Covid Kabupaten Soppeng Letkol Inf Richard M. Butarbutar, S.AP, M.Tr(Han) yang ditemui raung kerjanya di Kodim 1423/Soppeng mengatakan hari ini kita telah memberikan beberapa rekomendasi tentang pemberlakuan operasional pelaku UMKM dengan melayani makan dan minum sesuai keputusan evaluasi penanganan Covid yaitu 25 % dari kapasitas tempat pelayanan. Paling utama mengajukan permohonan dari pengusaha warkop di Desa Lompulle Kec. Ganra.

Rekomentasi tersebut dikeluarkan kepada pemohon setelah melalui proses permohonan yang ditujukan kepada Satga Covid -19 Kabupaten Soppeng yang untuk dilakukan veripikasi tempat usaha dan dilakukan Rapit Tets Antigen kepada pemilik Usaha dan seluruh karyawan.

Pengajuan permohonan dan Rapit Test Antigen dapat dilakukan di Puskesmas dan sesuai petunjuk dari Bapak Bupati Soppeng tidak dikenakan biaya alias GERATIS. Apabila semuanya itu terpenuhi sesuai ketentuan kita berikan rekomendasi dan pemasangan stiker dari Satgas di tempat usahanya. Ujarnya

Richard juga mengatakan, persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan semata-mata untung kepentingan seluruh masyarakat baik pengusaha dan pengunjung agar terhindar dari penyebaran virus Corona, kita longgarkan agar ekonomi dari para UMKM bisa kembali berjalan seperti biasanya.

Semoga keadaan Kabupaten Soppeng yang kita cintai ini segera dapat kembali normal, kesemuanya ini tidak terlepas dari tanggung jawab kita semua. Untuk itu masyarakat harus patuh dan disiplin menjalankan Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah serta saling mengingatkan,ucapnya.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *